SD atau Sekolah Dasar Negeri Cipaku merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Dusun Cipaku Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. SD Negeri Cipaku ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Cipaku menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu. SD Negeri Cipaku merupakan satu dari dua sekolah dasar negeri yang berada di wilayah Desa Cipaku. Sekolah ini menampung pendidikan dasar bagi para siswa yang berasal dari wilayah barat Desa Cipaku seperti Dusun Cipaku, Babakan dan sekitarnya.
SD Negeri Cipaku merupakan salah satu sekolah tertua yang berada di kawasan Desa Cipaku sebelum desa tersebut dimekarkan menjadi tiga desa. Sekolah ini mulai berdiri pada tahun 1948 ketika wilayah Desa Cipaku masih mencakup wilayah Desa Cipaku, Desa Pakualam dan Desa Karangpakuan. Pada tahun 2010, SD Negeri Cipaku mendapatkan akreditasi dengan peringkat akreditasinya B (Baik).
SD Negeri Cipaku berada di pinggir jalan besar yang menghubungkan Desa Karangpakuan dengan Desa Cipaku. Sekolah ini berada di pinggiran pemukiman penduduk Dusun Cipaku dan dekat dengan pusat pemerintahan Desa Cipaku.
Hanya saja, dikarenakan lokasi SD Negeri Cipaku berada di wilayah genangan bendungan Jatigede dan berada pada ketinggian elevasi kurang dari 260 meter di atas permukaan laut, sekolah ini menjadi salah satu sekolah dari 21 sekolah dasar yang ikut tergenang air bendungan Jatigede. SD Negeri Cipaku menjadi salah satu sekolah dasar negeri yang terkena dampak dari pembangunan waduk Jatigede sebagaimana dicantumkan dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 421/Kep.354-Dikbud/2016 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang Terkena Dampak Pembangunan Waduk Jatigede. Namun, dalam SK yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2016 tersebut, tidak disebutkan sekolah baru yang menjadi tujuan relokasi SD Negeri Cipaku ini. Hal ini berbeda dengan sekolah dasar negeri yang berada di wilayah Desa Padajaya, Desa Wado, Desa Cisurat, Desa Jatibungur dan Desa Pakualam yang memiliki sekolah baru yang menjadi tujuan relokasi. Sementara jumlah siswa dan guru pengajar yang dicantumkannya juga berjumlah nol.
Sebelum keluarnya SK Bupati Sumedang tersebut, tiga sekolah dasar yang berada di wilayah Desa Cipaku dan Desa Pakualam yang lokasinya berdekatan, memutuskan untuk menyiapkan tempat relokasi sementara ke daerah terdekat yang tidak terdampak genangan. Tiga sekolah tersebut yaitu SD Negeri Kebonkopi, SD Negeri Sadang dan SD Negeri Cipaku. Kepala sekolah ketiga sekolah tersebut bersepakat untuk menggunakan lahan milik Yayasan Kiai Demang Cipaku sebagai tempat sementara melakukan proses belajar mengajar siswa dari ketiga sekolah tersebut. Dari sejumlah 90 orang siswa SD Negeri Kebonkopi, 89 orang siswa SD Negeri Sadang dan 73 orang siswa SD Negeri Cipaku ada sekitar 70 orang yang akan belajar di tempat sementara tersebut. Sementara sisanya menyebar ke sekolah lain sesuai dengan permintaan orang tuanya.
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Pendidikan dasar enam tahun |