Desa Haurkuning merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Paseh. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah kecamatan. Jarak dengan ibu kota kecamatan sekitar 3,72 km. Desa Haurkuning termasuk desa dengan status pedesaan serta memiliki klasifikasi sebagai desa swakarsa.
Menurut sejarahnya, Desa Haurkuning dibentuk pada tahun 1818 (sumber lainnya menyebutkan tahun 1897) oleh Pangeran Santri/Pangeran Putih (Dalem Sumedang). Pada waktu itu, Desa Haurkuning mencakup wilayah Cikurubuk, Haurkuning dan Citepok. Pejabat kepala desa yang pertama adalah Kuwu Karam. Ketika terjadi pemekaran wilayah, Desa Haurkuning dibagi menjadi dua wilayah yaitu Desa Haurkuning dan Desa Cimara (Cikurubuk dan Bantarmara). Pada waktu itu keduanya termasuk wilayah Kecamatan Cimalaka.
Pada tahun 1981, Desa Haurkuning dimekarkan kembali menjadi dua yaitu Desa Haurkuning dan Desa Citepok. Pada waktu dilakukan pemekaran wilayah Kecamatan Cimalaka, Desa Haurkuning masuk ke wilayah Kamantren Cisarua. Dan disebabkan letak geografis yang jauh serta sarana jalan yang rusak untuk mencapai ibu kota Kamantren Cisarua, Desa Haurkuning mengajukan pemindahan kecamatan menjadi Kecamatan Paseh.
Secara topografis, wilayah Desa Haurkuning memiliki bentang permukaan tanah berupa dataran lereng. Ketinggian wilayah kantor desa berada pada 416 meter di atas permukaan laut. Secara administratif, Desa Haurkuning terdiri atas dua dusun yaitu Dusun Jelekong dan Dusun Haurkuning, dengan jumlah Rukun Warga sebanyak 4 RW dan 13 RT (berdasarkan data Pendataan PODES tahun 2014). Secara geografis, wilayah Desa Haurkuning dibatasi oleh wilayah-wilayah desa sebagai berikut: Desa Legok Kidul dan Desa Cijambe di sebelah utara, Desa Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka di sebelah barat, Desa Cipandanwangi dan Desa Cimara (keduanya termasuk wilayah Kecamatan Cisarua) serta Desa Sukatali (Kecamatan Situraja) di sebelag selatan, Desa Citepok di sebelah timur.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Sumedang yang bersumber dari Potensi Kecamatan Paseh tahun 2013, luas wilayah Desa Haurkuning adalah 183 hektar. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa peruntukan, yaitu sebagai lahan pesawahan seluas 105 hektar, sebagai lahan perumahan dan pekarangan seluas 32,30 hektar. Sisanya seluas 45,7 hektar digunakan untuk peruntukan lainnya seperti perkebunan, kuburan dan lahan perkantoran.
Berdasarkan data Pendataan PODES tahun 2014, jumlah penduduk yang mendiami wilayah Desa Haurkuning sebanyak 2.483 orang. Jumlah tersebut terbagi ke dalam 1.262 orang laki-laki dan 1.221 orang perempuan. Jumlah kepala keluarnya sebanyak 787 KK. Kepadatan penduduk Desa Haurkuning sebesar 1.357 orang untuk tiap km luas wilayahnya.
Berkaitan dengan mata pencaharian penduduknya, sebagian besar penduduk Desa Haurkuning bekerja di sektor pertanian. Disusul dengan sektor perdagangan, konstruksi, industri dan sektor jasa. Dengan luas lahan pesawahan yang mendominasi penggunaan lahan wilayah Desa Haurkuning, sektor pertanian menjadi sektor utama pekerjaan penduduk Desa Haurkuning. Sektor ini menghasilkan produk utama berupa padi. Hasil pertanian lainnya berupa ubi kayu dan buah-buahan. Jenis buah-buahan yang dihasilkan perkebunan penduduk Desa Haurkuning diantaranya adalah pisang, durian, salak, mangga, jambu biji, pepaya, alpukat, dukuh, nangka, sawo dan nanas.
Di bidang seni budaya, di Desa Haurkuning terdapat beberapa jenis kelompok kesenian yang masih eksis. Kelompok kesenian yang terdapat di desa ini diantaranya adalah jaipongan, seni calung, reog dan kegiatan upacara adat. Berkaitan dengan bidang budaya, di Desa Haurkuning biasanya diadakan acara/kegiatan Hajat Air yang diadakan di Mata Air Cicaneang. Selain hajat air ada lagi budaya hajat lembur dan budaya lainnya.
Berkaitan dengan sektor pariwisata, Desa Haurkuning memiliki tempat mata air yang dinamakan Mata Air Cicaneang. Tempat yang tergolong wisata alam ini belum tergali sepenuhnya dan belum dikelola dengan optimal. Wisata ini biasanya dikunjungi wisatawa domestik. Jika dikembangkan, Mata Air Cicaneang bisa dijadikan tempat berkemah (Camping Ground), Wisata Air dan wisata olahraga.
(Dari berbagai sumber termasuk BPS Kabupaten Sumedang dan KKNM Unpad 2012)
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |