Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan raya Kutamaya, tidak jauh dari perempatan Nalegong Sumedang
  • Bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat
  • Dilewati angkutan umum
  • Jika menggunakan angkutan umum bisa naik Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) 02 jurusan Sumedang - Tolengas, Angkot 06 jurusan Situraja - Terminal Ciakar dan Angkot 07 Padasuka - Terminal Ciakar

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang atau Dinkes Kabupaten Sumedang merupakan salah satu organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah Kabupaten Sumedang yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sumedang. Sesuai dengan namanya, Dinas Kesehatan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

Perkembangan Dinas Kesehatan di Kabupaten Sumedang dimulai semenjak jaman penjajahan Belanda. Pada tahun 1920, di Kabupaten Sumedang berdiri Rumah Sakit Zendin dengan seorang direktur sekaligus merangkap dokternya bernama Dokter Laimena. Rumah Sakit ini berlokasi di Jalan Prabu Geusan Ulun. Kemudian pada tahun 1932, tentara Hindia Belanda membangun rumah sakit sederhana yang bangunannya dicat dengan warna hitam, sehingga dikenal dengan nama Rumah Sakit Hideung yang berlokasi di Lingkungan Ciuyah (saat ini ditempati Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang). Penanggung jawab Rumah Sakit Hideung ini seorang mantri bernama Mantri Aa setelah tentara Hindia Belanda dibubarkan dan dokter militernya dipindahkan. Kemudian didatangkan dokter dari Kota Bandung, Dokter Badron yang dikarenakan kesibukannya hanya bisa datang selama dua hari saja selama seminggu. Tahun 1934, Dokter Badron digantikan oleh Dokter Djunaedi sebagai dokter pemerintah yang diperbantukan, dan pada tahun 1945 Rumah Sakit Hideung mendapat bantuan seorang dokter yaitu Dokter Sanusi Ghalib.

Ketika tentara Jepang datang ke Kabupaten Sumedang, mereka mendirikan rumah sakit baru berlokasi di Sayuran (dimana RSUD Sumedang saat ini berada). Saat itu, rumah sakit selain melayani perawatan pasien juga berfungsi sebagai kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Baru pada tahun 1953, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memiliki kantor sendiri yang dipimpin oleh Dr. M. Djunaedi.

Ketika Rumah Sakit Kabupaten Sumedang beralih status dari Tipe D menjadi Tipe C, maka struktur organisasi mengalami perubahan semula UPTD dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menjadi terpisah dari Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Ini terjadi pada bulan Desember 1987, sehingga jabatan rangkap antara Rumah Sakit Umum Kabupaten Sumedang dengan Dinas Kesehatan tidak terjadi lagi. Dimana sebelumnya, kedua organisasi dipimpin oleh Dr. Noerony Hidayat semenjak tahun 1973. Setelahnya, jabatan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dipegang oleh Dr. H. Wahyu Purwaganda MSc. dan pimpinan Rumah Sakit Umum Kabupaten Sumedang oleh Dr. H. Noerony Hidayat.

Di tahun 1992 kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang semula berlokasi di Jalan Geusan Ulun dipindahkan ke lokasi yang baru sampai sekarang yaitu di Jalan Kutamaya No. 21.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memiliki tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Dinas Kesehatan. Sementara uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Rangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Dinas Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugasnya, Kepala Dinas Kesehatan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, Kepala UPT Gudang Farmasi dan Perbekalan Kesehatan, dan Jabatan Fungsional.

  1. Sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris. Sekretaris ini memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris dibantu oleh: Kepala Sub Bagian Program, Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian, dan Kepala Sub Bagian Keuangan.
  2. Bidang Kesehatan Masyarakat yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, dibantu oleh: Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan, dan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
  3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Dalam melaksanakan tugas pokoknya dibantu oleh: Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
  4. Bidang Pelayanan Kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dengan tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya dibantu oleh: Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesahatan.
  5. Bidang Sumber Daya Kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dengan tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang sumber daya kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya dibantu oleh: Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
  6. Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPT Puskesmas dengan tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis Puskesmas. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala UPT Puskesmas dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Jabatan Fungsional.
  7. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dengan tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis laboratotium kesehatan.
  8. Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPT Gudang Farmasi dan Perbekalan Kesehatan. Tugas pokoknya membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis gudang farmasi dan perbekalan kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berlokasi di pinggir Jalan Kutamaya No. 21 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumedang seluas 3.310 meter persegi. Lokasinya tidak terlalu jauh dari perempatan Nalegong, sekitar 60 meter ke arah timur. Sehingga kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang sangat mudah diakses baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk dilintasi angkutan umum. Jika menggunakan angkutan umum bisa naik Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) 02 jurusan Sumedang - Tolengas, Angkot 06 jurusan Situraja - Terminal Ciakar dan Angkot 07 Padasuka - Terminal Ciakar.

Pemerintah Kabupaten Sumedang/Pemerintah Kabupaten Sumedang
Jalan Kutamaya No. 21 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang
0261-202377
0816-793-879
Dinkes Kab. Sumedang
Dinas Kesehatan Kab Sumedang
Dinas Kesehatan Sumedang
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
Dinkes Sumedang
sik dinkessmd
Libur
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.30 WIB
Libur