Deskripsi
Dalam mengisi Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, membentuk Dinas Pertanian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanan tugas desentralisasi di bidang pertanian.
Adanya Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000, diharapkan lebih meningkatkan eksistensi dan kontribusi Dinas Pertanian di dalam pembangunan Kabupaten Sumedang bidang ekonomi khususnya sektor pertanian yang masih menjadi salah satu tumpuan dalam memulihkan kondisi perekonomian masyarakat, bahkan secara bertahap sektor pertanian diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan sektor lainnya.
Dalam melaksanakan tugas desentralisasi di bidang pertanian, Dinas Pertanian mempunyai fungsi, sebagai perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, pemberi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian, pembina terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian serta pengelola ketatausahaan Dinas.
Detail Kontak
Pemilik/Pengelola
Berdiri
Alamat Lengkap
Jl. Pangeran Kornel No. 307 Sumedang 45311
Nomor Telepon
0261-201311
Nomor Handphone
Pin BB
Web Site
Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
Operasional
Ahad
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Keterangan
Produk/Layanan
Kebijakan Teknis di bidang pertanian
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian
Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian
Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian
Lokasi Sejenis
Lokasi Terdekat
Komentar/Review
Write a Review
Teguh Firmansyah
17 Maret 2020
bisakah saya magang di dinas pertanian? status masih mahasiswa kelas karyawan. Terima.Kasih

ATANG
12 Oktober 2021
asslamuallaikum. mau bertanya bagaimana cara ingin membentuk kelompok USAHA TANI persyaratannya apa apa saja, di dusun cidarma desa cipeundeuy sudah ada 2 kelompok tani, saya ingin membuat kelompok usaha tani. bertujuan untuk mengsejahtrakan masyarakat dengan menambahkan nama kelompok ( KELOMPOK USAHA TANI ) intinya hasil dari kelompok akan di SDM kan untuk kesejahtraan anggota. nantinya hasil hasil panen sebagian di sisihkan buat KOPRASI. simpan pinjam. untuk permodalan pertanian, pertanyaan kemana saya menghubungi dinas terkait pertanian. trmksh

SURYADI
16 Februari 2023
Assalamualaikum, sebelumnya perkenalkan nama saya SURYADI,saya sedang berkuliah di universitas Winaya Mukti, program studi S-1 Agroteknologi dan sekarang saya memasuki SMT 4, serta saya lulusan dari SMK PP Negeri Sumedang dengan jurusan ATPH,sebelumnya ijin bertanya mengenai Magang di dinas pertanian kabupaten Sumedang apakah dinas pertanian kabupaten Sumedang tahun ini membuka lowongan untuk kegiatan magang ?

SURYADI
16 Februari 2023
Assalamualaikum, sebelumnya perkenalkan nama saya SURYADI umur saya 20 tahun,saya berasal dari kabupaten Sumedang dan saat ini kesibukan saya , saya sedang berkuliah di universitas Winaya Mukti dengan mengambil program studi S-1 Agroteknologi memasuki Semester 4, dan sebelumnya saya juga lulusan dari SMK PP NEGERI SUMEDANG dengan jurusan ATPH (Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura),ijin bertanya mengenai program magang apakah dinas pertanian kabupaten Sumedang membuka lowongan magang untuk tahun ini ? ????

ramaahdian7@gmail.com
26 September 2023
Hallo, apakah masih ada pengadaan penyuluh pertanian honorer/swadaya?

Sunandrajat
03 Februari 2024
Assalamualaikum saya Sunar Drajat umur 41 tahun mau tanya saya mau membuat kelompok tani di daerah saya ..gimana caranya ...

Sunandrajat
03 Februari 2024
Soalnya kelompok yg ada kata warga kurang produktif cuma mementingkan golongan Buka mesejtrakan kelompok mohon bantuan nya