Dalam mengisi Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, membentuk Dinas Pertanian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanan tugas desentralisasi di bidang pertanian.
Adanya Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000, diharapkan lebih meningkatkan eksistensi dan kontribusi Dinas Pertanian di dalam pembangunan Kabupaten Sumedang bidang ekonomi khususnya sektor pertanian yang masih menjadi salah satu tumpuan dalam memulihkan kondisi perekonomian masyarakat, bahkan secara bertahap sektor pertanian diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan sektor lainnya.
Dalam melaksanakan tugas desentralisasi di bidang pertanian, Dinas Pertanian mempunyai fungsi, sebagai perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, pemberi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian, pembina terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian serta pengelola ketatausahaan Dinas.
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | |
Alamat Lengkap | Jl. Pangeran Kornel No. 307 Sumedang 45311 |
Nomor Telepon | 0261-201311 |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
Web Site | Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang |
Akun Twitter | |
Akun Facebook | |
Page Facebook | |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Kebijakan Teknis di bidang pertanianMerumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian |
Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian |
Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian |