Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Dilewati angkutan umum Perkotaan (Angkot) 04 Sumedang - Cileunyi
  • Dilewati berbagai angkutan umum yang menghubungkan Sumedang - Bandung atau yang melewati jalur Sumedang - Bandung

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Dalam mengisi Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, membentuk Dinas Pertanian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanan tugas desentralisasi di bidang pertanian.

Adanya Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000, diharapkan lebih meningkatkan eksistensi dan kontribusi Dinas Pertanian di dalam pembangunan Kabupaten Sumedang bidang ekonomi khususnya sektor pertanian yang masih menjadi salah satu tumpuan dalam memulihkan kondisi perekonomian masyarakat, bahkan secara bertahap sektor pertanian diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan sektor lainnya.

Dalam melaksanakan tugas desentralisasi di bidang pertanian, Dinas Pertanian mempunyai fungsi, sebagai perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, pemberi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian, pembina terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian serta pengelola ketatausahaan Dinas.

/
Jl. Pangeran Kornel No. 307 Sumedang 45311
0261-201311
Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
Kebijakan Teknis di bidang pertanian

Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian

Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian

Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian