Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sumedang. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Daerah Sumedang dibantu oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Staf Ahli.
Berkaitan dengan tugas pokoknya, Sekretariat Daerah memiliki tugas dalam menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan administratif kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah; menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan ketatausahaan, rumahtangga, keuangan dan kepegawaian sekretariat daerah; mengawasi dan mengendalikan perumusan produk hukum daerah, perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan, keuangan, pengelolaan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana pemerintah daerah; mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan tiap satuan kerja perangkat daerah; menetapkan kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan dan administrasi; menetapkan hasil kajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan administrasi;mengawasi kegiatan pelayanan administratif kepada pimpinan dan seluruh satuan kerja perangkat daerah; mengawasi kegiatan penyelenggaraan pembinaan bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan administrasi; mengawasi dan mengendalikan koordinasi bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan administrasi dengan seluruh satuan kerja; mengawasi dan mengendalikan pengembangan kinerja pegawai pemerintah daerah; mengawasi dan mengendalikan proses penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; mengawasi dan mengendalikan pembinaan pegawai negeri sipil daerah; mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(Sumber info: Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, foto: facebook)
Pemilik/Pengelola | Pemerintah Daerah Sumedang/0 |
Berdiri | |
Alamat Lengkap | Jl. Prabu Gajah Agung No. 9 Sumedang |
Nomor Telepon | 0261-201313 |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
Web Site | Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang |
Akun Twitter | |
Akun Facebook | Organisasi Setda Sumedang |
Page Facebook | |
Akun Google+ | Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang |
Akun Instagram | |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |