Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di kompleks Induk Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang
  • Bisa diakses menggunakan berbagai jenis kendaraan

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang atau yang dikenal dengan singkatan Bappeda merupakan sebuah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumedang. Bappeda Kabupaten Sumedang dibangun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Daerah ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bappeda Kabupaten Sumedang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bappeda menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan
  2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sebagai sebuah SKPD, Bappeda Kabupaten Sumedang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam urusan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah. Penyelengaraan urusan perencanaan dan pengendalian pembangungan daerah secara eksplisit tercantum dalam RPJP 20 tahunan, terkhusus RPJP yang saat ini berlaku yaitu RPJP 2005-2025. Secara implisit kedudukan Bappeda untuk penyelenggaraan program perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah dinyatakan dalam RPJMD. Kedudukan Bappeda sebagai pelaksana program pembangunan daerah terbagi ke dalam tiga kategori yaitu pelaksana utama, pelaksana penunjang dan pelaksana pendukung.

Program RPJMD yang termasuk bidang urusan lingkup Bappeda perlu dituangkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang kemudian dikristalkan menjadi visi Bappeda dalam Rencana strategis Bappeda. Penyusunan kegiatan perlu memperhatikan kedudukan dalam urusan, evaluasi kegiatan RPJMD sebelumnya, proyeksi lima tahun ke depan, skala prioritas dan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sehingga rencana strategis Bappeda yang dirumuskan dapat efesien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan.

Penyusunan Rencana strategis Bappeda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, melalui keterlibatan semua pemangku kepentingan di Bappeda baik unsur pimpinan, unsur staf sekretariat maupun unsur pelaksana bidang.

Pemerintah Kabupaten Sumedang/Pemerintah Kabupaten Sumedang
Jl. Prabu Gajah Agung Nomor 09 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara
0261-206081
admin@bappeda.sumedangkab.go.id
Bappeda Kabupaten Sumedang
Bappeda Kabupaten Sumedang