Deskripsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Sumedang merupakan sebuah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah Kabupaten Sumedang yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang dibangun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Sumedang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai upaya mencegah dan meminimalisir potensi ancaman bahaya bencana. Selain dari sebagai upaya pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menerapkan kebijakan berlakunya otonomi daerah yang menggariskan kewajiban daerah untuk menata urusan pemerintah di daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibentuk pada tahun 2014 dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini, salah satu organisasi perangkat daerah yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Lembaga lain. Masih dalam Perda yang sama, BPBD memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati dalam bidang penanggulangan bencana. Kemudian fungsinya adalah Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana; Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan badan; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan fungsinya, BPBD Kabupaten Sumedang memiliki susunan organisasi unsur pelaksana BPBD berupa Pimpinan yaitu Kepala Pelaksana yang dibantu dengan adanya pembantu yaitu Sekretariat serta pelaksana berupa Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur pelaksana di BPBD Kabupaten Sumedang ini berupa Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik dan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pada tahun 2015, terbit Peraturan Bupati Sumedang dengan Nomor 37 berisi tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang. Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang penanggulangan bencana daerah, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Jabatan Fungsional.
- Sekretariat, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris, dengan tugas pokok membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan di bidang administrasi umum, program kerja dan administrasi keuangan.
- Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Tugas pokoknya, membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana daerah.
- Seksi Kedaruratan dan Logistik, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik. Tugas pokoknya, membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan bidang kedaruratan dan logistik.
- Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Tugas pokoknya adalah membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan bidang ketahanan masyarakat dan penanganan konflik.
Secara administratif Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kabupaten Sumedang, tepatnya beralamat di Jl. Empang No. 01 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang 45312. Sedangkan secara organisasi kelembagaan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang dengan klasifikasi B.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang ini banyak peranannya di masyarakat baik dalam penanganan bencana maupun penanggulangan bencana. BPBD Kabupaten Sumedang banyak terlibat dalam kegiatan penanganan bencana terutama di wilayah Kabupaten Sumedang seperti bencana longsor, bencana banjir dan bencana kebakaran seperti bencana di Cimanggung, Desa Citengah, Cadas Pangeran dan tempat lainnya.
Selain kegiatan penanganan bencana, BPBD Kabupaten Sumedang juga gencar mengadakan kegiatan-kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana di masyarakat dan pemerintahan. Kegiatannya berupa edukasi kepada masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, kegiatan sosialisasi dan mitigasi penanganan bencana alam, kegiatan simulasi penanganan korban bencana, kegiatan penanaman pohon di area jalan atas Cadas Pangeran dan kegiatan pencegahan lainnya. Kemudian di beberapa desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sumedang dilaksanakan program Destana (Desa Tangguh Bencana) dan Katana (Kelurahan Tangguh Bencana) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam pengurangan resiko bencana diantara unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Jika ada warga Kabupaten Sumedang yang memerlukan bantuan karena terjadi bencana bisa menghubungi langsung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang. Kontak yang bisa dihubunginya melalui nomor 0811-2065-733 yang aktif selama 24 jam.
Detail Kontak
Pemilik/Pengelola
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Berdiri
Alamat Lengkap
Jl. Empang No. 01 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang 45312
Nomor Telepon
0261-208171
Nomor Handphone
0811-2065-733
Pin BB
bpbd.sumedang@gmail.com
Web Site
Home Page
Akun Twitter
@bpbd_sumedang
Akun Facebook
Bpbd Sumedang
Page Facebook
BPBD Sumedang
Akun Instagram
BPBD Sumedang
Akun Youtube
BPBD Sumedang
Operasional
Ahad
Senin
08.00 s.d. 16.00 WIB
Selasa
08.00 s.d. 16.00 WIB
Rabu
08.00 s.d. 16.00 WIB
Kamis
08.00 s.d. 16.00 WIB
Jumat
08.00 s.d. 16.00 WIB
Sabtu
Keterangan