Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Sumedang merupakan sebuah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah Kabupaten Sumedang yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang dibangun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Sumedang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai upaya mencegah dan meminimalisir potensi ancaman bahaya bencana. Selain dari sebagai upaya pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menerapkan kebijakan berlakunya otonomi daerah yang menggariskan kewajiban daerah untuk menata urusan pemerintah di daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibentuk pada tahun 2014 dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini, salah satu organisasi perangkat daerah yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Lembaga lain. Masih dalam Perda yang sama, BPBD memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati dalam bidang penanggulangan bencana. Kemudian fungsinya adalah Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana; Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan badan; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan fungsinya, BPBD Kabupaten Sumedang memiliki susunan organisasi unsur pelaksana BPBD berupa Pimpinan yaitu Kepala Pelaksana yang dibantu dengan adanya pembantu yaitu Sekretariat serta pelaksana berupa Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur pelaksana di BPBD Kabupaten Sumedang ini berupa Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik dan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pada tahun 2015, terbit Peraturan Bupati Sumedang dengan Nomor 37 berisi tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang. Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang penanggulangan bencana daerah, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Jabatan Fungsional.
Secara administratif Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kabupaten Sumedang, tepatnya beralamat di Jl. Empang No. 01 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang 45312. Sedangkan secara organisasi kelembagaan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang dengan klasifikasi B.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang ini banyak peranannya di masyarakat baik dalam penanganan bencana maupun penanggulangan bencana. BPBD Kabupaten Sumedang banyak terlibat dalam kegiatan penanganan bencana terutama di wilayah Kabupaten Sumedang seperti bencana longsor, bencana banjir dan bencana kebakaran seperti bencana di Cimanggung, Desa Citengah, Cadas Pangeran dan tempat lainnya.
Selain kegiatan penanganan bencana, BPBD Kabupaten Sumedang juga gencar mengadakan kegiatan-kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana di masyarakat dan pemerintahan. Kegiatannya berupa edukasi kepada masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, kegiatan sosialisasi dan mitigasi penanganan bencana alam, kegiatan simulasi penanganan korban bencana, kegiatan penanaman pohon di area jalan atas Cadas Pangeran dan kegiatan pencegahan lainnya. Kemudian di beberapa desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sumedang dilaksanakan program Destana (Desa Tangguh Bencana) dan Katana (Kelurahan Tangguh Bencana) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam pengurangan resiko bencana diantara unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Jika ada warga Kabupaten Sumedang yang memerlukan bantuan karena terjadi bencana bisa menghubungi langsung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang. Kontak yang bisa dihubunginya melalui nomor 0811-2065-733 yang aktif selama 24 jam.
Pemilik/Pengelola | Pemerintah Kabupaten Sumedang/Pemerintah Kabupaten Sumedang |
Berdiri | |
Alamat Lengkap | Jl. Empang No. 01 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang 45312 |
Nomor Telepon | 0261-208171 |
Nomor Handphone | 0811-2065-733 |
Pin BB | |
bpbd.sumedang@gmail.com | |
Web Site | Home Page |
Akun Twitter | @bpbd_sumedang |
Akun Facebook | Bpbd Sumedang |
Page Facebook | BPBD Sumedang |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | BPBD Sumedang |
Akun Youtube | BPBD Sumedang |
Ahad | |
Senin | 08.00 s.d. 16.00 WIB |
Selasa | 08.00 s.d. 16.00 WIB |
Rabu | 08.00 s.d. 16.00 WIB |
Kamis | 08.00 s.d. 16.00 WIB |
Jumat | 08.00 s.d. 16.00 WIB |
Sabtu |