Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan Empang Kota Sumedang, belakang Gedung Negara Sumedang
  • Bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat
  • Tidak dilewati angkutan umum secara langsung
  • Jika menggunakan Angkutan Umum, bisa naik Angkot 04 Cileunyi - Sumedang atau Angkot 03 Sumedang - Tanjungsari. Turun di perempatan Alun-alun Sumedang, samping barat Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, lanjut jalan kaki ke arah selatan sekitar 250 meter

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Sumedang merupakan sebuah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah Kabupaten Sumedang yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang dibangun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Sumedang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai upaya mencegah dan meminimalisir potensi ancaman bahaya bencana. Selain dari sebagai upaya pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menerapkan kebijakan berlakunya otonomi daerah yang menggariskan kewajiban daerah untuk menata urusan pemerintah di daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibentuk pada tahun 2014 dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini, salah satu organisasi perangkat daerah yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Lembaga lain. Masih dalam Perda yang sama, BPBD memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati dalam bidang penanggulangan bencana. Kemudian fungsinya adalah Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana; Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan badan; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan fungsinya, BPBD Kabupaten Sumedang memiliki susunan organisasi unsur pelaksana BPBD berupa Pimpinan yaitu Kepala Pelaksana yang dibantu dengan adanya pembantu yaitu Sekretariat serta pelaksana berupa Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur pelaksana di BPBD Kabupaten Sumedang ini berupa Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik dan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pada tahun 2015, terbit Peraturan Bupati Sumedang dengan Nomor 37 berisi tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang. Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang penanggulangan bencana daerah, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Jabatan Fungsional.

  1. Sekretariat, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris, dengan tugas pokok membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan di bidang administrasi umum, program kerja dan administrasi keuangan.
  2. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Tugas pokoknya, membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana daerah.
  3. Seksi Kedaruratan dan Logistik, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik. Tugas pokoknya, membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan bidang kedaruratan dan logistik.
  4. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Tugas pokoknya adalah membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan bidang ketahanan masyarakat dan penanganan konflik.

Secara administratif Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kabupaten Sumedang, tepatnya beralamat di Jl. Empang No. 01 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang 45312. Sedangkan secara organisasi kelembagaan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang dengan klasifikasi B.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang ini banyak peranannya di masyarakat baik dalam penanganan bencana maupun penanggulangan bencana. BPBD Kabupaten Sumedang banyak terlibat dalam kegiatan penanganan bencana terutama di wilayah Kabupaten Sumedang seperti bencana longsor, bencana banjir dan bencana kebakaran seperti bencana di Cimanggung, Desa Citengah, Cadas Pangeran dan tempat lainnya.

Selain kegiatan penanganan bencana, BPBD Kabupaten Sumedang juga gencar mengadakan kegiatan-kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana di masyarakat dan pemerintahan. Kegiatannya berupa edukasi kepada masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, kegiatan sosialisasi dan mitigasi penanganan bencana alam, kegiatan simulasi penanganan korban bencana, kegiatan penanaman pohon di area jalan atas Cadas Pangeran dan kegiatan pencegahan lainnya. Kemudian di beberapa desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sumedang dilaksanakan program Destana (Desa Tangguh Bencana) dan Katana (Kelurahan Tangguh Bencana) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam pengurangan resiko bencana diantara unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga lainnya.

Jika ada warga Kabupaten Sumedang yang memerlukan bantuan karena terjadi bencana bisa menghubungi langsung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang. Kontak yang bisa dihubunginya melalui nomor 0811-2065-733 yang aktif selama 24 jam.

Pemerintah Kabupaten Sumedang/Pemerintah Kabupaten Sumedang
Jl. Empang No. 01 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang 45312
0261-208171
0811-2065-733
bpbd.sumedang@gmail.com
Home Page
@bpbd_sumedang
Bpbd Sumedang
BPBD Sumedang
BPBD Sumedang
BPBD Sumedang
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB
08.00 s.d. 16.00 WIB