Logo Sekretariat Daerah Sumedang

Sekretariat Daerah Sumedang

Akses Lokasi

Keterangan:
  1. Dilewati angkutan umum yang melewati jalan baypass (Prabu Gajah Agung)

Suka ? Like & Share

Sekilas Kontak

Pemilik/Pengelola

Pemerintah Daerah Sumedang

Alamat Lengkap

Jl. Prabu Gajah Agung No. 9 Sumedang

Nomor Telepon

0261-201313

Web Site

Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang

Akun Facebook

Organisasi Setda Sumedang

Akun Google+

Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang


Lokasi

Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sumedang. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Daerah Sumedang dibantu oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Staf Ahli.

Berkaitan dengan tugas pokoknya, Sekretariat Daerah memiliki tugas dalam menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan administratif kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah; menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan ketatausahaan, rumahtangga, keuangan dan kepegawaian sekretariat daerah; mengawasi dan mengendalikan perumusan produk hukum daerah, perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan, keuangan, pengelolaan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana pemerintah daerah; mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan tiap satuan kerja perangkat daerah; menetapkan kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan dan administrasi; menetapkan hasil kajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan administrasi;mengawasi kegiatan pelayanan administratif kepada pimpinan dan seluruh satuan kerja perangkat daerah; mengawasi kegiatan penyelenggaraan pembinaan bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan administrasi; mengawasi dan mengendalikan koordinasi bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan administrasi dengan seluruh satuan kerja; mengawasi dan mengendalikan pengembangan kinerja pegawai pemerintah daerah; mengawasi dan mengendalikan proses penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; mengawasi dan mengendalikan pembinaan pegawai negeri sipil daerah; mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(Sumber info: Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, foto: facebook)

Penulis

Kontributor: AMID 'Abdul Malik Imanuddin'

Diterbitkan pada 15 November 2014

Detail Kontak

Komentar

Pemberitahuan!

Silakan lengkapi data komentar Anda...

Iklan Sumedang

Media Sosial

Grup Facebook Counting...
Grup Sumedang Tandang
Fan Page Facebook Counting...
@sutanyangka
Akun Facebook Counting...
@sumedang.tandang.7
Instagram Counting...
@sumedang.tandang
Twitter Counting...
@sumedangtandang
Google Plus Counting...
+SumedangTandangsumedangtandang