Desa Sukarapih merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian tenggara wilayah Kecamatan Sukasari dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Jatinangor. Jika dilihat dari pusat pemerintahan Kecamatan Sukasari lokasinya berada di sebelah selatan dengan jarak sekitar tiga kilometer.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Sukarapih merupakan sebuah desa pemekaran. Pada awalnya wilayah Sukarapih merupakan bagian dari wilayah Desa Margaluyu bersama dengan wilayah Desa Kutamandiri dan berada di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Pada tahun 1983, Desa Margaluyu dimekarkan menjadi tiga wilayah desa. Dasar pertimbangan pemekaran wilayah Desa Margaluyu ini adalah karena luasnya wilayah Desa Margaluyu ditambah dengan banyaknya penduduk desa yang sudah mencukupi untuk dilakukannya pemekaran wilayah desa. Pemekaran wilayah Desa Margaluyu ditetapkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Sumedang bernomor 140/SK/SK.19.PEM/1983 tertanggal 22 Januari 1983. Berdasarkan pada Surat Keputusan ini, Desa Margaluyu dimekarkan menjadi tiga wilayah desa yaitu Desa Margaluyu, Desa Kutamandiri dan Desa Sukarapih. Ketika Kecamatan Tanjungsari dimekarkan menjadi beberapa wilayah kecamatan, salah satunya Kecamatan Sukasari, wilayah Desa Sukarapih menjadi bagian wilayah kecamatan pemekaran.
Berdasarkan data Kecamatan Sukasari dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Sukarapih memiliki status sebagai perkotaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografis, wilayah Desa Sukarapih berada di kawasan dengan bentang permukaan lahan berupa perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 862 di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Sukarapih berada di wilayah yang dikelilingi oleh Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari di sebelah selatan, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari di sebelah timur, Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari di sebelah selatan serta Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor dan Desa Mekarsari di sebelah baratnya. Secara administratif, wilayah Desa Sukarapih terbagi ke dalam sepuluh wilayah Rukuan Warga (RW) dan 33 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Sukarapih memiliki cakupan wilayah seluas 141 hektar. Menilik luas wilayahnya, Desa Sukarapih merupakan desa dengan luas wilayah terkecil jika dibandingkan dengan luas wilayah desa lainnya yang berlokasi di Kecamatan Sukasari. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis penggunaan atau tata guna lahan yang secara garis besar terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pertanian dan lahan non pertanian. Lahan pertanian di Desa Sukarapih memiliki cakupan wilayah seluas 89 hektar, sementara sisanya seluas 52 hektar dipergunakan sebagai lahan non pertanian. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan dengan komposisi masing-masing seluas 64 hektar dan 25 hektar.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Sukarapih berada di perbatasan antara Kecamatan Sukasari dengan Kecamatan Tanjungsari di bagian selatan dan timur dan dengan Kecamatan Jatinangor di sebelah baratnya, dimana antar-wilayah tersebut dipisahkan oleh aliran sungai. Wilayah Desa Sukarapih merupakan gerbang masuk Kecamatan Sukasari dari arah Kecamatan Tanjungsari. Kontur wilayah Desa Sukarapih merupakan kawasan perbukitan dengan pinggiran wilayahnya merupakan lerengnya terutama di bagian timur, selatan dan barat. Dan tata guna lahannya, tidak terlalu didominasi oleh salah satu penggunaan lahan.Kawasan pesawahan, perkebunan dan kawasan pemukiman bercampur mengisi wilayah Desa Sukasari.
Kemudian jumlah penduduknya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Sukarapih dihuni penduduk sebanyak 7.160 orang. Dengan komposisi sebanyak 3.986 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 3.174 orang berjenis kelamin perempuan. Dan kepadatan penduduknya, untuk tiap kilometer persegi luas wilayah Desa Sukarapih dihuni penduduk rata-rata sebanyak 5.078 orang.
Dan terkait mata pencahariannya, pada tahun 2013 sebagian besar penduduk Desa Sukarapih bekerja sebagai buruh atau karyawan. Namun bidang ini tidak mendominasi pekerjaan penduduk Desa Sukarapih karena jumlahnya tidak terlalu jauh dengan penduduk yang bekerja sebagai wiraswasta. Disusul kemudian sebagai pedagang, PNS atau militer, dan terakhir sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Dari sini terlihat bahwa sektor pertanian tidak menjadi mata pencaharian pokok sebagian besar penduduk Desa Sukarapih.
Walaupun sektor pertanian tidak menjadi mata pencaharian pokok sebagian besar penduduk Desa Sukarapih, namun sektor pertanian tidak begitu saja diabaikan. Sektor pertanian ini dimanfaatkan bagian sebagian penduduk Desa Sukarapih dimanfaatkan sebagai sumber untuk bahan baku industri makanan walau dalam skala kecil. Industri pengolahan yang berkembang di Desa Sukarapih diantaranya adalah pengolahan makanan ringan seperti keripik singkong dan ubi Cilembu, tenteng dari beras ketan dan keripik yang berasal dari bonggol pohon pisang. Program ini menjadikan Desa Sukarapih bisa menyabet penghargaan Juara 1 Kategori Desa Mandiri Pangan tingkat Jawa Barat pada tahun 2014. Selain itu, Desa Sukarapih juga menjadi desa percontohan oleh BPKP Yogyakarta serta objek studi banding dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Sektor lainnya yang menonjol di Desa Sukarapih adalah kerajinan tangannya. Salah satu produk kerajinan tangan dari Desa Sukarapih adalah layang-layang dengan berbagai bentuk dan ukuran.
(Sumber: dari berbagai sumber termasuk BPS Sumedang)
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | 22 Januari 1983 |
Alamat Lengkap | Jln. Karasak Sukasari Sumedang |
Nomor Telepon | |
Nomor Handphone | 0878-2786-6852 |
Pin BB | |
Web Site | Desa Sukarapih |
Akun Twitter | @desa_sukarapih |
Akun Facebook | |
Page Facebook | |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Layanan administrasi |
Layanan perizinan |