Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 yang lalu. Pengesahan dilaksanakan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
Sebagaimana diwartakan Tribun Priangan, Perda yang disahkan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang dijadwalkan digelar di 93 desa di Kabupaten Sumedang. Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, Perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. Peraturan Daerah ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi merupakan komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Diharapkannya, Pilkades 2026 dapat berlangsung jujur, adil, transparan, demokratis, serta melahirkan kepala desa yang berintegritas. Penyusunan Perda dilakukan melalui pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Perda yang disahkan tersebut menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 3 Tahun 2015 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan pelaksanaan Pilkades saat ini. Termasuk adanya penyesuaian dengan perubahan aturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Secara substansi, Perda tersebut terdiri atas 11 bab dan 99 pasal yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari Persyaratan Pencalonan, proses Pemungutan Suara, Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, hingga mekanisme Pembiayaan. Selain mengadopsi ketentuan dari Pemerintah Pusat, Perda juga mengatur hal-hal yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sumedang. Di antaranya mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, seleksi jika bakal calon lebih dari lima orang, hingga peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.