Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kabupaten Sumedang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang melalui Komisi I menggelar Rapat Kerja Komisi I Mengenai Pilkades Serentak Tahun 2026. Rapat Kerja tersebut telah dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumedang pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026.
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh jumlah pihak dari unsur Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Inspektorat Kabupaten Sumedang, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Rapat Kerja tersebut juga menjadi media untuk mengintensifkan pengawasan dan koordinasi lintas sektoral guna memastikan pesta demokrasi tingkat desa berjalan dengan aman, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Sebagaimana diwartakan Radar Sumedang, salah satu temuan dari Rapat Kerja tersebut adalah adanya regulasi yang perlu diselaraskan yang menjadi dasar dari pelaksanaan Pilkades. Yaitu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pilkades yang belum diubah, dimana dalam Perda tersebut, masa jabatan Kepala Desa yang tercantum masih enam tahun. Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah diubah menjadi delapan tahun sesuai dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang meminta Pemerintah Daerah segera menuntaskan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tersebut.
Perbedaan ini menjadi perhatian karena harus ada keselarasan antara Perda dan Perbup agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dan harmonisasi regulasi ini harus menjadi prioritas sebelum tahapan Pilkades memasuki fase yang lebih jauh.