Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam Pambahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa berlanjut dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi. Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026.
Sebagaimana diwartakan DPRD Kabupaten Sumedang, Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Ruli Aditya. Rapat diisi dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sumedang secara bergiliran. Fraksi PKB yang pertama kali menyampaikan pandangannya melalui Acep Komaruddin Hidayat, S.Kom. Dilanjut kemudian oleh Riki Kadarsyah, S.I.Kom. yang mewakili Fraksi PAN, Ir. Ari Budiman, S.T., M.T. dari Fraksi Golkar, Said Vicky Abadi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rita Oktaviana, S.E. dari Fraksi PPP, Muhammad Ridzki Kharisma, S.H., M.H. dari Fraksi Gerindra dan terakhir Sarip Hidayat dari Fraksi PKS.
Dalam pandangannya, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang pada prinsipnya mendukung upaya modernisasi penyelenggaraan Pilkades melalui sistem e-Voting. Namun, mereka meminta Pemerintah Daerah memastikan kesiapannya sebelum sistem tersebut diterapkan. Sejumlah fraksi menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pendukung, kualitas sumber daya manusia yang akan mengoperasikan sistem, hingga langkah antisipasi terhadap potensi gangguan jaringan internet, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Dari seluruh Pandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan jawaban Bupati Sumedang dalam rapat paripurna berikutnya sebelum Raperda Pemilihan Kepala Desa memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.