Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berada di pinggir jalan raya nasional yang menghubungkan kota Cirebon dengan kota Bandung
  • Bisa diakses menggunakan berbagai jenis kendaran baik roda dua maupun roda empat
  • Dilewati Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) 01, 02 dan 09, Angkutan Umum Pedesaan Sumedang - Cimalaka/Citimun
  • Berlokasi di sebelah barat Alun-alun Cimalaka

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Masjid Besar Cimalaka merupakan sebuah masjid jami yang berlokasi di pusat kecamatan Cimalaka. Lokasinya persis di pinggir jalan raya nasional yang menghubungkan kota Cirebon dengan kota Bandung. Selain berada di pinggir jalan raya, Masjid ini juga berlokasi di dekat Alun-alun Cimalaka dan kantor Kecamatan.

Dengan lokasinya yang strategis berada di jalur lalu lintas antar-kota, tidak mengherankan jikan Masjid Besar Cimalaka menjadi persinggahan bagi sebagian orang yang melakukan perjalanan jauh. Selain singgah untuk menunaikan ibadah shalat, juga untuk menghilangkan kepenatan dan rasa capai selama perjalanan.

Masjid Besar Cimalaka berdiri di atas tanah seluas 700 meter persegi dengan luas bangunan 450 meter persegi. Masjid ini berdasarkan data Simas Kemenag berdiri pada tahun 1950 dengan status tanahnya merupakan tanah Wakaf. Masjid Besar Cimalaka bisa menampung jemaah sejumlah 600 orang dalam satu waktu.

Masjid Besar Cimalaka dilengkapi dengan sarana parkir yang luas bisa memuat kendaraan besar baik kendaraan penumpang biasa maupun kendaraan angkutan besar seperti bus. Selain itu juga ada fasilitas toilet dan tempat wudlu yang terjaga kebersihannya. Dilengkapi juga dengan taman, gudang, tempat penitipan sepatu dan sandal, perlengkapan pengurusan jenazah, dan kantor sekretariat.

Masjid Besar Cimalaka juga biasa mengadakan kegiatan berupa pengajian rutin, kegiatan Hari Besar Islam, shalat Jum'at dan shalat berjama'ah.

(Sumber: Simas Kemenag)

/
1950
Dusun Pakemitan Rt 01 Rw 04 Desa Cimalaka
Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf

Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Ha

Menyelenggarakan Pengajian Rutin

Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar

Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam

Menyelenggarakan Sholat Jumat

Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu