Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan besar
  • Bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Desa Sindangpakuwon merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Cimanggung dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung di bagian selatannya. Jika dilihat dari pusat pemerintahan Kecamatan Cimanggung posisinya juga berada di sebelah selatan dengan jarak sekitar 200 meter.

Berdasarkan sejarahnya, Desa Sindangpakuon merupakan desa pemekaran yang baru berdiri sekitar tahun 1981. Sebelumnya, wilayah Desa Sindangpakuon merupakan bagian dari wilayah Desa Parakanmuncang. Pada waktu itu Desa Parakanmuncang masih merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh. Dikarenakan luasnya wilayah teritorial Desa Parakanmuncang termasuk jumlah penduduknya yang sudah mencukupi untuk dilakukan pemekaran wilayah, Desa Parakanmuncang dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Sindangpakuon dan Desa Sindanggalih. Pemekaran wilayah Desa Parakanmuncang menjadi dua desa tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.

Kemudian dengan perkembangan jumlah penduduk, yang mencapai 14 ribu lebih, pada tahun 2004 muncul wacana untuk melakukan pemekaran wilayah Desa Sindangpakuon. Setelah melewati perjalanan panjang, akhirnya pada tahun 2007 pemerintah menyepakati untuk memekarkan wilayah Desa Sindangpakuon menjadi dua desa yaitu Desa Sindangpakuon sebagai desa induk dan Desa Pasirnanjung sebagai desa pemekaran. Pemekaran wilayah Desa Sindangpakuon ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa-desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang tertanggal 25 Juni 2007. Paska pemekaran wilayah ini, wilayah Desa Sindangpakuon memiliki cakupan wilayah di bagian selatan bekas wilayah desa induk.

Berdasarkan data Kecamatan Cimanggung dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Sindangpakuon memiliki status sebagai perkotaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya madya. Secara topografis, wilayah Desa Sindangpakuon berada di kawasan dengan bentuk bentang permukaan tanah berupa hamparan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 691 meter di atas permukaan laut (mdpl). Secara geografis, wilayah Desa Sindangpakuon dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Sindanggalih dan Desa Pasirnanjung di sebelah utara, Desa Cimanggung dan Kabupaten Bandung di sebelah timur, Kabupaten Bandung di sebelah selatan, serta Desa Cihanjuang di sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Sindangpakuon terbagi ke dalam empat wilayah dusun yaitu Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3 dan Dusun 4. Sementara jumlah wilayah Rukun Warga dan Rukun Tetangganya masing-masing sejumlah 12 RW dan 50 RT.

Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Sindangpakuon memiliki wilayah dengan total luas sebesar 125,27 hektar. Melihat luas Desa Sindangpakuon ini jika dibandingkan dengan luas wilayah desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggung, merupakan luas desa yang paling kecil. Wilayah Desa Sindangpakuon terbagi ke dalam beberapa jenis peruntukan atau tata guna lahan, yaitu sebagai lahan pertanian, lahan pemukiman dan lahan lainnya. Tidak tercatat luas wilayah yang berfungsi sebagai lahan kehutanan. Lahan pertanian di Desa Sindangpakuon memiliki komposisi sebesar 28,29 persen dari luas wilayah total. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan. Untuk lahan pesawahannya sendiri memiliki komposisi sebesar 17,59 persen atu setara dengan 22 hektar, dan lahan pertanian bukan pesawahannya sebesar 10,7 persen atau sebanding dengan luas sebesar 13,4 hektar. Kemudian lahan pemukiman atau lahan perumahan dan pekarangan di Desa Sindangpakuon memiliki komposisi sebesar 25,54 persen atau setara dengan luasan 32 hektar. Dan sisanya sebesar 29,75 persen merupakan lahan lainnya yang sebanding dengan cakupan wilayah sebesar 37,27 hektar.

Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Sindangpakuon berada di wilayah Kecamatan Cimanggung paling selatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung. Wilayahnya sedikit menjorok ke wilayah Kabupaten Bandung dan menjadi perlintasan jalan utama yang menghubungkan Bandung dengan Garut serta jalan alternatif Parakanmuncang. Topografis wilayahnya relatif datar. Tata guna lahannya sebagian besar merupakan kawasan pemukiman dan gedung lainnya. Untuk lahan pertaniannya didominasi oleh lahan pesawahan.

Untuk jumlah penduduknya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Sindangpakuon dihuni penduduk sebanyak 7.539 orang. Dengan rincian sebanyak 3.841 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 3.698 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala kaluarganya sebanyak 2.427 KK. Dan kepadatan penduduknya, setiap kilometer persegi luas wilayah Desa Sindangpakuon dihuni penduduk rata-rata sebanyak 6.018,2 orang.

Untuk data mata pencaharian penduduk Desa Sindangpakuon, belum didapat detailnya.

(Sumber: BPS Kabupaten Sumedang)

/
31 Januari 1981
Jl. Parakanmuncang No. 188 Cimanggung
Desa Sindangpakuon
Layanan administrasi

Layanan perizinan