Desa Nagarawangi merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong. Lokasinya berada di tengah wilayah Kecamatan Rancakalong dan dilewati jalur jalan yang menghubungkan Tanjungsari dengan wilayah Subang. Jarak dengan pusat kecamatan sekitar satu kilometer.
Berdasarkan data sejarahnya, Desa Nagarawangi merupakan sebuah desa pemekaran. Sebelumnya, Desa Nagarawangi merupakan bagian dari wilayah Desa Cibunar. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Cibunar pada waktu itu, maka masyarakat melalui LMD dan Kepala Desa Cibunar mengusulkan pemekaran wilayah desa kepada Bupati Sumedang. Pemekaran wilayah desa ini diharapkan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya, permohonan pemekaran ini disetujui oleh pemerintah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten. Pemekaran wilayah Desa Cibunar ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.
Terkait pemekaran ini, wilayah pemekaran dari Desa Cibunar harus ditetapkan nama desanya. Setelah melalui musyawarah desa, akhirnya disepakati tentang nama desa pemekaran yaitu Desa Nagarawangi. Desa Nagarawangi memiliki arti sebagai tempat yang harum (Nagara = Tempat, Wangi = Harum). Paska pemekaran wilayah, Desa Nagarawangi memiliki wilayah di bagian timur bekas wilayah desa induk.
Berdasarkan data Kecamatan Rancakalong dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Nagarawangi memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, Desa Nagarawangi memiliki bentuk bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada sekitar 846 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, Desa Nagarawangi dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Pangadegan di sebelah utara, Desa Sukahayu di sebelah barat, Desa Pamekaran di sebelah selatan serta Desa Cibunar di sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Nagarawangi terbagi ke dalam sembilan wilayah Rukun Warga (RW) dan 37 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan sumber data yang sama, Desa Nagarawangi memiliki luas wilayah sebesar 333,3 hektar. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa penggunaan seperti sebagai lahan pertanian, pemukiman dan kehutanan. Luas wilayah yang dipergunakan sebagai lahan pertanian adalah sebesar 70,39 persen atau sekitar 234,61 hektar. Lahan pertanian berupa pesawahan seluas 95,56 hektar dan seluas 139,05 hektar berupa lahan pertanian kering yaitu perkebunan, ladang dan huma. Luas lahan kehutanannya sebesar 14,92 persen atau sekitar 49,73 hektar. Lahan pemukiman dan pekarangan sebesar 13,05 persen atau sekitar 43,49 hektar. Sisanya sebesar 1,63 persen atau sekitar 5,43 hektar dipergunakan sebagai lahan lainnya seperti lahan fasilitas umum, pekuburan dan sebagainya.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Nagarawangi berada di perlintasan jalan yang menghubungkan Tanjungsari dengan wilayah timur Kecamatan Rancakalong. Wilayah Desa Nagarawangi berada pada kawasang berkontur perbukitan. Perbukitan di Desa Nagarawangi tersebar di bagian timur dan barat daya wilayah desa. Kawasan bagian timur relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan kawasan bagian baratnya. Untuk tata guna lahannya, didominasi oleh lahan yang menghijau yang menandakan lahan pertanian dan lahan kehutanan. Bagian barat ke arah utara, dimungkinkan adalah lahan kehutanan. Sementara bagian tengah ke arah timur didominasi oleh lahan pertanian. Lahan pertanian berupa lahan pesawahan terletak di bagian tengah wilayah Desa Nagarawangi. Sementara bagian timurnya lebih banyak berupa lahan bukan pesawahan.
Masih berdasarkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Nagarawangi memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.669 orang. Dengan komposisi sebanyak 2.328 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 2.341 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.647 KK. Kepadatan penduduk Desa Nagarawangi sebesar 495 jiwa untuk tiap kilometer persegi luas wilayahnya. Sementara berkaitan dengan mata pencahariannya, sebagian besar penduduk Desa Nagarawangi bekerja di sektor perdagangan dan sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Sebagian kecil lainnya bekerja di sektor transportasi dan jasa.
Walau sebagian besar penduduknya bekerja di sektor perdagangan melebihi sektor pertanian, namun sektor pertanian masih menjadi pendukung utama perekonomian masyarakat Desa Nagarawangi. Sektor pertanian menyumbang produk utama seperti padi dan hasil palawija lainnya seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah dan buah-buahan. Tak ketinggalan juga hasil pertanian berupa sayuran dari jenis cabai besar, kacang merah, bawang daun, tomat dan sawi.
Berkaitan dengan seni budaya, di Desa Nagarawangi terdapat beberapa jenis kesenian tradisional seperti Kuda Renggong dan Calung.
(Sumber: BPS Kab. Sumedang dan Desa Nagarawangi)
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | 31 Januari 1981 |
Alamat Lengkap | Jln. Raya Citungku 45361 No. |
Nomor Telepon | |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
Web Site | Desa Nagarawangi |
Akun Twitter | |
Akun Facebook | |
Page Facebook | |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Layanan administrasi |
Layanan perizinan |