Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan raya
  • Bisa diakses menggunakan berbagai kendaraan baik roda dua maupun roda empat
  • Dilewati Angkutan Umum Pedesaan Tanjungsari - Rancakalong

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Desa Pamulihan merupakan sebuah desa yang berlokasi di wilayah kecamatan bernama sama, yaitu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. Walau memiliki nama yang sama, namun wilayah Desa Pamulihan tidak melingkupi pusat Kecamatan Pamulihan, karena berada di wilayah Desa Ciptasari. Wilayah Desa Pamulihan terletak di sebelah utara pusat Kecamatan Pamulihan dengan jarak sekitar 3,5 kilometer.

Berdasarkan data sejarahnya Desa Pamulihan merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Pada awalnya, sebelum tahun 1982, Desa Pamulihan meliputi juga wilayah Desa Cigendel. Pada waktu itu Desa Pamulihan berada di wilayah Kecamatan Rancakalong. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Pamulihan dan desa-desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong pada waktu itu, pemerintah melakukan pemekaran desa. Pemekaran desa ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 993/PM.122-Pem/Sk/1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang tertanggal 2 Juni 1980. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 27/Op.440-Pem/Bup/Sk/1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara definitip dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Desa lainnya bagi Desa-desa yang dimekarkan tertanggal 31 Januari 1981. Pemekaran Desa Pamulihan menghasilkan dua wilayah yaitu Desa Pamulihan sebagai desa induk dan Desa Cigendel sebagai desa pemekaran. Paska pemekaran wilayah ini, Desa Pamulihan memiliki wilayah di bagian barat dan barat laut bekas wilayah Desa Pamulihan sebelum pemekaran.

Pada tahun 2000 ketika beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sumedang mengalami pemekaran, sebagian wilayah desa yang berada di Kecamatan Rancakalong berpisah dan masuk ke wilayah kecamatan yang baru. Perpindahan ini juga menimpa wilayah Desa Pamulihan yang tadinya berada di wilayah Kecamatan Rancakalong menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Pamulihan yang merupakan pemekaran dari wilayah Kecamatan Rancakalong dan Tanjungsari.

Berdasarkan data Kecamatan Pamulihan dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Pamulihan memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya mula. Secara topografi, wilayah Desa Pamulihan berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa pegunungan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 911 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Pamulihan dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong di bagian utara, Desa Cigendel di bagian timur, Desa Ciptasari di sebelah selatan, serta Desa Citali dan Desa Sukawangi di sebelah baratnya. Secara administratif, wilayah Desa Pamulihan terbagi ke dalam tiga wilayah dusun yaitu Dusun I, Dusun II dan Dusun III. Dan terbagi lagi ke dalam wilayah Rukun Warga dan Rukun Tetangga dengan jumlah masing-masing sebanyak sembilan RW dan 34 RT.

Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disebutkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Pamulihan memiliki wilayah dengan luas total sebesar 481,1 hektar. Wilayah Desa Pamulihan terbagi ke dalam beberapa jenis penggunaan (tata guna lahan) yaitu sebagai lahan pertanian dan lahan pemukiman. Lahan pertanian di Desa Pamulihan terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan. Lahan pertaniannya sendiri mencakup wilayah seluas 391,5 hektar. Lahan pesawahan di Desa Pamulihan memiliki luasan sebesar 131,1 hektar, dan sisanya seluas 260,4 hektar dari luas lahan pertanian merupakan lahan pertanian selain lahan pesawahan. Kemudian lahan pemukiman dan pekarangan memiliki luasan sebesar 89,6 hektar.

Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Pamulihan berada di bagian utara wilayah Kecamatan Pamulihan. Wilayahnya terlintasi oleh jalan yang menghubungkan Tanjungsari dengan wilayah Rancakalong. Dan berdasarkan kondisi terakhir wilayah Desa Pamulihan menjadi salah satu wilayah yang terlintasi oleh pembangunan jalan tol Cisumdawu seksi II yang menghubungkan Tanjungsari - Sumedang. Secara topografis, wilayah Desa Pamulihan berada di kawasan punggung perbukitan. Bagian selatan wilayahnya memiliki ketinggian lebih rendah dibandingkan dengan bagian utara. Bagian selatan dan barat wilayah Desa Pamulihan dibatasi oleh aliran sungai. Untuk tata guna lahan Desa Pamulihan, sebagian besar wilayah Desa Pamulihan digunakan sebagai lahan pertanian, terutama lahan ladang. Lahan perkebunan dan lahan pesawahan lebih sedikit jika dibandingkan lahan ladang dan terletak di bagian barat dan timur. Lahan ladang terutama terletak di bagian utara dengan sedikit di bagian selatan. Lahan pemukiman tersebar di berbagai kawasan, namun konsentasinya di bagian tengah wilayah desa.

Untuk jumlah penduduknya, sebagaimana disebutkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Pamulihan dihuni penduduk sebanyak 6.523 orang. Dengan komposisi sebanyak 3.335 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 3.188 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 2.265 KK. Dan kepadatan penduduk Desa Pamulihan, untuk tiap kilometer persegi luas wilayahnya rata-rata dihuni penduduk sebanyak 1.356,13 orang.

Dan untuk mata pencaharian penduduk Desa Pamulihan, sebagian bekerja di sektor pertanian dan sebagian lagi di sektor perdagangan, sektor industri dan ada juga yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil atau TNI.

Sektor pertanian di Desa Pamulihan didukung oleh lahan pertanian berupa lahan pesawahan dan ladang. Lahan pesawahan di Desa Pamulihan memiliki produktivitas yang bagus walau masih menggunakan sistem pengairan non teknis. Lahan pesawahan di Desa Pamulihan menghasilkan produk utama berupa padi di samping berbagai jenis palawija seperti jagun hibrida, jagung lokal, jagung manis, ubi jalar, dan kacang tanah. Kemudian lahan ladang menghasilkan berbagai jenis sayur-sayuran seperti kol, tomat, cabai besar, cabai rawit, dan kacang merah. Sektor industri yang digeluti sebagian penduduk Desa Pamulihan tergolong jenis industri kecil dan industri rumah tangga.

Terkait seni budaya, di Desa Pamulihan masih terdapat beberapa jenis kesenian tradisional Sunda. Kesenian yang masih terpelihara yaitu Wayang, Calung, Tarian, dan Kecapi Suling.

(Sumber: BPS Kabupaten Sumedang)

/
31 Januari 1981
Jl. Citali-Rancakalong KM. 3 Pamulihan 45362
Layanan administrasi

Layanan perizinan