Desa Citaleus merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian tengah wilayah Kecamatan Buahdua. Jika dilihat dari pusat kecamatan lokasinya berada di bagian baratnya, dengan jarak orbitasi sekitar lima kilometer.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Citaleus merupakan desa induk sebelum dilakukannya pemekaran. Pada awalnya, Desa Citaleus mencakup juga wilayah Desa Karangbungur. Namun semenjak tahun 1979 tepatnya tanggal 17 Agustus 1979, wilayah Desa Citaleus dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Citaleus dan Desa Karangbungur. Desa Citaleus memiliki cakupan wilayah di bagian timur ke arah selatan bekas wilayah desa induk sebelum pemekaran.
Berdasarkan data Kecamatan Buahdua dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Citaleus memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografis, wilayah Desa Citaleus memiliki bentang permukaan tanah berupa dataran. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berlokasi berada pada elevasi 309 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Citaleus dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Karangbungur di sebelah utara, Desa Gendereh, Desa Buahdua dan Desa Bojongloa di sebelah timur, Desa Cikurubuk dan Desa Hariang di sebelah selatan, serta Desa Mekarmukti di sebelah baratnya. Sementara secara administratif, wilayah Desa Citaleus terbagi ke dalam enam wilayah RW dan 14 RT.
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, Desa Citaleus memiliki luas wilayah total seluas 596 hektar. Wilayahnya terbagi ke dalam beberapa peruntukan seperti sebagai lahan pertanian dan lahan pemukiman. Untuk luas lahan pertaniannya sebesar 55,03 persen atau sebanding dengan luasan sebesar 327,98 hektar. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian non-pesawahan. Luasan lahan pesawahannya sebesar 163,00 hektar dan sisanya seluas 164,98 hektar berupa lahan perkebunan, ladang dan huma. Sisanya sebesar 44,97 persen atau setara 268,02 hektar merupakan lahan pemukiman dan pekarangan. Tidak tercantum luasan untuk peruntukan lainnya seperti lahan kehutanan dan fasilitas umum.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Citaleus membentang dari utara ke selatan. Wilayah utaranya yang berbatasan dengan Desa Karangbungur di anak sungai Cijurey sampai ke selatan yang berbatasan dengan wilayah Desa Hariang. Wilayahnya didominasi oleh lahan pertanian termasuk lahan bekas perkebunan HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah Gunung Goong. Lahan pesawahannya hampir merata di semua bagian kecuali bagian barat daya.
Masih berdasarkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Citaleus dihuni oleh penduduk dengan jumlah sebanyak 2.166 jiwa. Dengan komposisi sebanyak 1.066 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 1.100 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 743 KK. Sementara kepadatan penduduknya, untuk tiap kilometer persegi luas wilayah Desa Citaleus dihuni penduduk rata-rata sebanyak 363,42 orang.
Terkait mata pencahariannya, sebagian besar penduduk Desa Citaleus bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Sebagian kecil lainnya bekerja di sektor konstruksi, perdagangan dan transportasi. Dengan status sebagai pedesaan ditambah dengan luasnya lahan yang dipergunakan sebagai lahan pertanian, hal ini tidak mengherankan jika sebagian besar penduduk Desa Citaleus bekerja di sektor pertanian. Lahan yang dipergunakan sebagai lahan pertaniannya hampir seimbang antara lahan pesawahan dan lahan non-pesawahan.
Lahan pesawahan di Desa Citaleus masih menggunakan sistem pengairan non-teknis. Walau demikian, lahan pesawahannya produktivitas yang bagus dalam menghasilkan produk utama berupa padi. Selain menghasilkan padi, dihasilkan juga produk lain berupa palawija seperti jagung dan ubi kayu. Sementara lahan perkebunan di Desa Citaleus menghasilkan berbagai jenis buah-buahan seperti alpukat, mangga, pisang, petai, dan buah-buahan lainnya.
(Sumber: dari berbagai sumber termasuk BPS Kabupaten Sumedang)
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Layanan administrasi |
Layanan perizinan |