Desa Cikahuripan merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggung. Lokasi Desa Cikahuripan berada di bagian barat laut wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanjungsari di bagian utaranya. Jarak dengan pusat Kecamatan Cimanggung sekitar dua kilometer ke arah utara.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Cikahuripan merupakan sebuah desa pemekaran. Sebelum pemekaran, Desa Cikahuripan termasuk wilayah Desa Bunter dan berada di Kecamatan Cikeruh. Pada tahun 1980 Desa Bunter ini dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Cikahuripan dan Desa Cihanjuang. Pemekaran ini disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 993/PM.122-Pem/Sk/1980 tertanggal 2 Juni 1980. Setelah pemekaran, Desa Cikahuripan memiliki wilayah di bagian utara bekas wilayah Desa Bunter. Ketika Kecamatan Cikeruh dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Cikeruh dan Kecamatan Cimanggung, Desa Cikahuripan termasuk desa yang ikut menjadi bagian dari wilayah kecamatan pemekaran yaitu Kecamatan Cimanggung.
Berdasarkan data Kecamatan Cimanggung dalam Angka tahun 2014, Desa Cikahuripan memiliki status sebagai perkotaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya madya. Secara topografis, wilayah Desa Cikahuripan memiliki bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada sekitar 781 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Cikahuripan dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Raharja dan Desa Cinanjung (keduanya berada di Kecamatan Tanjungsari) di sebelah utara, Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan dan Desa Sindanggalih di sebelah timur, Desa Sindanggalih dan Desa Cihanjuang di sebelah selatan, serta Desa Sukadana dan Desa Sawahdadap di sebelah baratnya.
Untuk luas wilayahnya, berdasarkan sumber data yang sama, Desa Cikahuripan memiliki luas wilayah sebesar 420 hektar yang terbagi ke dalam beberapa penggunaan seperti sebagai lahan pertanian, lahan kehutanan, lahan pemukiman dan lahan lainnya. Luas wilayah yang dipergunakan untuk sektor pertanian pada tahun 2013 sebesar 25,14 persen atau sekitar 105,59 hektar. Luas lahan pertanian tersebut terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan. Luas lahan pertanian berupa lahan pesawahannya seluas 67,03 hektar dan lahan pertanian bukan sawah yaitu berupa perkebunan, huma dan ladang seluas 38,56 hektar. Sebesar 10,95 persen dipergunakan sebagai lahan perumahan dan pekarangan atau seluas 45,99 hektar. Kemudian luas lahan kehutannya sebesar 5,71 persen atau 23,98 hektar. Sisanya sebesar 9,76 persen dipergunakan untuk peruntukan lainnya atau sekitar 41 hektar.
Masih berdasarkan sumber data yang sama, Desa Cikahuripan dihuni oleh penduduk sejumlah 6.908 orang. Dengan rincian sebanyak 3.502 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 3.406 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.979 KK. Kepadatan penduduk Desa Cikahuripan sebesar 1.644,76 orang untuk tiap kilometer luas wilayahnya.
Berkaitan dengan mata pencahariannya, sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Kemudian ada juga yang bekerja di sektor industri, perdagangan dan transportasi. Lahan pertanian Desa Cikahuripan menghasilkan produk berupa padi dan beberapa jenis palawija seperti jagung dan ubi kayu. Untuk sektor industrinya, di Desa Cikahuripan terdapat berbagai jenis industri dari mulai industri kecil dalam skala rumah tangga sampai dengan industri besar seperti pabrik tekstil.
(Sumber: dari berbagai sumber termasuk BPS Kabupaten Sumedang)
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |