Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Berdasarkan sejarahnya, Desa Cipaku di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang sudah ada semenjak tahun 1870. Desa ini memiliki cakupan wilayah yang cukup luas, membentang dari aliran Sungai Cibala di sebelah utara hingga aliran Sungai Cibayawak di selatan, dan aliran Sungai Cimanuk di timur hingga akses jalan raya Sumedang - Wado di sebelah baratnya.

Dalam perkembangannya, pertumbuhan penduduk menyebabkan jumlah penduduk semakin banyak dan membawa perubahan pada areal perkampungan yang semakin meluas. Dengan cakupan wilayah yang cukup luas dan pertambahan penduduk tersebut, muncul aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran wilayah desa. Wacana pemekaran wilayah tersebut mulai muncul pada masa jabatan kepala desa yang kesembilan, E. Komar yang menjabat mulai tahun 1968.

Dari wacana yang menjadi saran dan pendapat tersebut, maka pemerintah desa bersama pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan Darmaraja bersepakat untuk mengadakan forum resmi berupa Rapat Desa. Rapat Desa dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 September 1979 mulai pukul 10.30 WIB. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bapak Djedje Djaenudin, BA sebagai Camat Darmaraja, Bapak Etje Djuardi sebagai Wedana Darmaraja, Bapak Udju Sarifhidayat sebagai Anggota DPRD Kab. Sumedang, Bapak Rukmana sebagai Kepala Djawatan Penerangan Kec. Darmaraja, serta dihadiri juga oleh warga masyarakat tiap Rukun Kampung (RK) di Desa Cipaku. Menurut informasi, yang tercatat hadir dalam rapat tersebut sebanyak 511 orang.

Hasil dari rapat tersebut, wilayah Desa Cipaku disepakati untuk dibagi menjadi tiga wilayah desa, walaupun ada juga yang mengusulkan menjadi dua wilayah desa. Adapun pembagian wilayah Desa Cipaku menjadi tiga wilayah desa yang baru adalah:

  1. Rukun Kampung Ancol dan Rukun Kampung Kalanganyar menjadi satu desa
  2. Rukun Kampung Cilembu II dan Rukun Kampung Sadang menjadi satu desa, dan
  3. Rukun Kampung Cilembu I dan Rukun Kampung Cisema menjadi satu desa.

Di bulan berikutnya, tepatnya hari Rabu tanggal 7 November 1979 dilaksanakan rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Cipaku. Rapat tersebut dihadiri oleh Tripida Kecamatan Darmaraja beserta anggota masyarakat yang berasal dari tiap-tiap Rukun Kampung. Hasil dari Rapat Pemekaran tersebut adalah disepakati penamaan nama desa hasil pemekaran yaitu

  1. Rukun Kampung Ancol dan Rukun Kampung Kalanganyar membentuk desa bernama Desa Karangpakuan
  2. Rukun Kampung Cilembu II dan Rukun Kampung Sadang membentuk desa bernama Desa Cipaku, dan
  3. Rukun Kampung Cilembu I dan Rukun Kampung Cisema membentuk desa bernama Desa Pakualam.

Di awal tahun 1981, tepatnya tanggal 31 Januari 1981, terbit Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Sumedang dengan nomor 27/Op-440-Pem/Bup/Sk/81 yang berisikan tentang Pengesahan Pemekaran Desa Cipaku menjadi 3 Desa Persiapan.

Daftar Pejabat Kepala Desa Cipaku sebelum pemekaran desa:

  1. Indramanggala, menjabat pada tahun 1870 s.d. 1884
  2. Karsamanggala, menjabat pada tahun 1884 s.d. 1890
  3. Arsamanggala, menjabat pada tahun 1890 s.d. 1897
  4. Urti, menjabat pada tahun 1897 s.d. 1902
  5. Nanggadinata, menjabat pada tahun 1902 s.d. 1931
  6. Surawijaya, menjabat pada tahun 1931 s.d. 1942
  7. Suhanda, menjabat pada tahun 1942 s.d. 1963
  8. S. Intadinata, menjabat pada tahun 1963 s.d. 1968
  9. E. Komar, menjabat pada tahun 1968 s.d. 1981

(Sumber: Kampung KB Berkah)

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.