Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Proses pemekaran wilayah Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan sudah sampai pada tahapan Verifikasi Administrasi & Verifikasi Teknis Pemekaran yang sudah dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Februari 2025 di Aula Desa Cigendel. Proses pemekaran Desa Cigendel sendiri sudah dimulai jauh-jauh hari dengan dilaksanakannya musyawarah di tingkat desa.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, sebagaimana diwartakan Radar Sumedang, Desa Cigendel telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran wilayah desa. Utamanya terkait persyaratan jumlah penduduknya, dimana jumlah penduduk Desa Cigendel sudah mencapai 3.000 Kepala Keluarga (KK), melebihi syarat minimal 2.400 KK. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017, pembentukan atau pemekaran desa memerlukan sejumlah syarat, di dalamnya termasuk usia desa induk minimal lima tahun, jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK, serta akses transportasi dan potensi sumber daya manusia maupun alam.

Proses pemekaran Desa Cigendel sudah dimulai dengan dilaksanakannya musyawarah desa yang dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Musyawarah desa tersebut digelar untuk menyepakati nama, batas wilayah, pembagian tanah, dan wilayah baru. Hasil musyawarah desa tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati untuk membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan. Tim ini akan bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan teknis sebelum mengajukan rekomendasi kelayakan kepada Bupati.

Musyawarah desa yang membahas pemekaran Desa Cigendel dilangsungkan di Aula Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, pada tanggal 9 Januari 2025. Acara tersebut turut dihadiri oleh aparatur pemerintahan Desa Cigendel, camat Kecamatan Pamulihan beserta Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamulihan, Kabid Pemdes Kabupaten Sumedang, Babinkamtibmas, Perwakian Koramil, serta dihadiri oleh 72 orang warga Desa Cigendel beserta RT, RW, Tokoh-tokoh di Desa Cigendel.

Hasilnya, disepakati terkait penamaan desa pemekaran yang akan dibentuk yaitu bernama Riksa Jaya. Nama tersebut diambil dari hasil voting setelah sebelumnya muncul tiga nama untuk desa pemekaran yaitu Karang Nanjung, Jati Mukti dan Riksa Jaya. Sementara untuk batas desanya menggunakan jalur jalan nasional yang melintasi Desa Cigendel.

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.