Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 akan dilaksanakan secara campuran antara sistem digital dengan sistem manual. Dengan hanya melibatkan 93 TPS yang menerapkan sistem digital, di masing-masing desa satu TPS. Penerapan sistem digital atau dikenal dengan e-Voting tersebut menjadi tantangan teknis tersendiri dalam penerapannya.
Tantangan teknis penerapan e-Voting ini turut disorot pula oleh DPRD Kabupaten Sumedang dalam Rapat Kerja Komisi I Mengenai Pilkades Serentak Tahun 2026. Sebagaimana diwartakan Ruber.Id, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, sistem e-Voting yang akan diterapkan tidak menggunakan jaringan daring (online), melainkan berbasis offline. Dengan demikian, masyarakat dan panitia serta seluruh pihak terkait perlu mendapatkan informasi sejak awal agar berbagai potensi kendala dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih cepat. Dan untuk penerapan e-Voting sendiri dinilai penting untuk dilakukan pengujian kesiapan perangkat, sistem, dan mekanisme pemungutan suara sebelum hari pelaksanaan. Jadi, mendesak bagi Pemerintah Daerah untuk menggelar simulasi e-Voting tersebut.
Diharapkannya, simulasi tidak dilakukan menjelang pemungutan suara. Semakin cepat dilakukan, semakin baik untuk mengukur kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dalam pelaksanaannya, DPRD Kabupaten Sumedang berharap dapat dilibatkan bersama Pemerintah Daerah guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang akan digunakan. Diusulkan juga agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pendampingan teknis untuk memastikan perangkat dan mekanisme e-Voting berjalan sesuai standar.