Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Sumedang berdasarkan jadwalnya akan diselenggarakan tanggal 28 Oktober 2026. Jadi pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Walau proses puncak Pilkadesnya masih cukup lama, pelaksanaan tahapan-tahapannya sebenarnya sudah dimulai di bulan Juni ini.
Sebagaimana diwartakan Sumedang Online, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa tahapan Pilkades telah dimulai semenjak tanggal 5 Juni 2026 yang lalu. Tahap awal dari prosesi Pilkades ini diawali dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa.
Kemudian, seluruh rangkaian Pilkades serentak ini akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan bagi Kepala Desa Petahana maupun Perangkat Desa yang hendak maju sebagai Calon Kepala Desa. Jika seorang Kepala Desa akan mencalonkan diri, statusnya cuti selama mengikuti tahapan pemilihan. Sementara untuk Perangkat Desa yang mencalonkan diri, ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa, maka sesuai aturan yang berlaku saat ini harus mengundurkan diri dari jabatannya. Perbedaan aturan tersebut diterapkan untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkades sekaligus memastikan proses demokrasi berlangsung secara jujur dan transparan.
Kepala Desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak tahun 2026 nantinya akan menjabat selama delapan tahun sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.