Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang tahun 2026 akan dilaksanakan menjelang akhir tahun ini. Namun tahapan pelaksanaannya akan dimulai dari pertengahan tahun 2026 ini. Untuk menyambut pelaksanaan Pilkades serentak yang melibatkan 93 desa tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyiapkan pelaksanaannya agar proses pergantian tersebut berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
Sebagaimana diwartakan KriminalXPost, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyusun garis waktu operasional agar seluruh proses berjalan serempak dan terkoordinasi. Dan menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang, Dadang Rustandi, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang direncanakan dimulai pada Juni 2026.
Tahapan awal proses Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2026. Di tahapan ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan kepada kepala desa. Dan, dalam waktu sepuluh hari, BPD akan membentuk Panitia Pemilihan di tingkat desa serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan diajukan kepada Bupati melalui Camat.
Tahapan selanjutnya masuk proses penjaringan bakal calon kepala desa yang berjalan mulai bulan Juli hingga bulan September 2026. Di dalamnya ada fase pendaftaran yang dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 29 Juli 2026. Berlanjut dengan proses verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon kepala desa. Termasuk juga adanya mekanisme perpanjangan pendaftaran yang disiapkan panitia untuk mengantisipasi kurangnya jumlah bakal calon yang mendaftarkan diri agar kompetisi tetap berjalan sehat.
Tahapan selanjutnya berlanjut dengan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditargetkan selesai di awal Oktober 2026.
Tahapan selanjutnya disambung dengan proses kampanye yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2026. Setelah melalui masa tenang selama tiga hari, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 28 Oktober 2026. Dan di hari yang sama, hasil penghitungan suara akan ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Dan sebagai tahap akhir, Bupati Sumedang dijadwalkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepala Desa terpilih di bulan November 2026. Serta tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 Desember 2026.