Wacana penggunaan sistem digital dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Sumedang dipastikan akan terwujud. Walau dalam pelaksanaannya tidak semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem digital. Dari sekitar 430 TPS yang disiapkan, hanya 93 TPS saja yang menggunakan sistem digital.
Sebagaimana diwartakan Radar Bandung, Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Sumedang menggunakan kombinasi antara sistem digital dan sistem manual. Dari 430 TPS yang disiagakan di 93 desa, sebanyak 337 TPS masih menggunakan sistem manual. Kombinasi sistem digital dan manual ini dalam pelaksanaan Pilkades serentak dikarenakan terbatasnya anggaran yang dialokasikan dalam APBD.
Dengan kebutuhan pembiayaan untuk satu TPS yang menggunakan sistem digital berada pada kisaran Rp 4 juta, anggaran yang dibutuhkan untuk penerapan di seluruh TPS, dibutuhkan anggaran yang lebih besar. Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk Pilkades serentak tahun 2026 sebesar Rp 2,5 milyar.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 akan dilaksanakan di 93 desa di 26 wilayah kecamatan di Kabupaten Sumedang. Setiap TPS yang disiapkan akan melayani maksimal 750 pemilih agar bisa menjaga efektivitas dan kelancaran proses pemungutan suara. Walau menggunakan sistem gabungan antara sistem digital dengan sistem manual, diharapkan tetap mampu menjamin transparansi, akurasi, dan kelancaran pelaksanaan Pilkades.