
Pada tahun 1983, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang mengeluarkan Surat Keputusan yang berkaitan dengan pemekaran wilayah desa di wilayah Sumedang. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang tersebut terbit pada tanggal 29 September 1983 dengan nomor 414.13/SK.246-Pem/1983. SK tersebut berisikan tentang Pemecahan Desa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.
SK yang memiliki lampiran sebanyak empat jenis tersebut terbit setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 5 Agustus 1983 dengan nomor 146.1/SK.1654-Pemdes/1983 tentang Pemecahan Desa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. SK tersebut berisikan persetujuan pemecahan desa-desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, dimana nama-nama untuk desa lama dan desa baru pemekaran disebutkan di dalam lampiran I.
Menelisik lampiran I SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang tersebut menampilkan nama-nama Desa yang dipecahkan dan hasil pemecahannya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Ada 24 wilayah desa yang dimekarkan, dengan masing-masing desa dimekarkan menjadi dua desa, kecuali untuk wilayah Desa Conggeang Wetan menjaid tiga wilayah desa. 24 desa yang dimekarkan tersebar di sebelas wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungkerta sebanyak lima wilayah desa, Kecamatan Situraja (tiga desa), Kecamatan Sumedang Utara (satu desa), Kecamatan Sumedang Selatan (tiga desa), Kecamatan Cimalaka (tiga desa), Kecamatan Conggeang (satu desa), Kecamatan Buahdua (dua desa), Kecamatan Tanjungsari (dua desa), Kecamatan Cikeruh (satu desa), Kecamatan Darmaraja (satu desa) dan Kecamatan Cadasngampar (dua desa).
Nama-nama desa yang disahkan pemekaran wilayahnya berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Tanjungkerta:
- Desa Cimuncang, yang memiliki luas 543,460 ha dan jumlah penduduk 4.491 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Mulyamekar (desa lama)
- Desa Banyuasih (desa baru)
- Desa Sukatani, yang memiliki luas 1.327,945 ha dan jumlah penduduk 4.033 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Sukatani (desa lama)
- Desa Kertamukti (desa baru)
- Desa Tanjungkerta, yang memiliki luas 347,073 ha dan jumlah penduduk 3.618 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Kertaharja (desa lama)
- Desa Kertamekar (desa baru)
- Desa Sukamukti, yang memiliki luas 648,045 ha dan jumlah penduduk 4.081 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Sukamukti (desa lama)
- Desa Tanjungwangi (desa baru)
- Desa Cigentur, yang memiliki luas 613,180 ha dan jumlah penduduk 3.227 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cigentur (desa lama)
- Desa Gunturmekar (desa baru)
- Desa Cimuncang, yang memiliki luas 543,460 ha dan jumlah penduduk 4.491 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Situraja:
- Desa Situraja, yang memiliki luas 427,280 ha dan jumlah penduduk 5.947 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Situraja (desa lama)
- Desa Situraja Utara (desa baru)
- Desa Cisitu, yang memiliki luas 777,875 ha dan jumlah penduduk 4.105 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cisitu (desa lama)
- Desa Situmekar (desa baru)
- Desa Cijati, yang memiliki luas 388,996 ha dan jumlah penduduk 3.929 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cijati (desa lama)
- Desa Jatimekar (desa baru)
- Desa Situraja, yang memiliki luas 427,280 ha dan jumlah penduduk 5.947 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Sumedang Utara:
- Desa Cileuweung, yang memiliki luas 650,895 ha dan jumlah penduduk 3.383 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Sukawening (desa lama)
- Desa Dayeuhluhur (desa baru)
- Desa Cileuweung, yang memiliki luas 650,895 ha dan jumlah penduduk 3.383 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Sumedang Selatan;
- Desa Baginda, yang memiliki luas 373,780 ha dan jumlah penduduk 4.765 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Baginda (desa lama)
- Desa Sukagalih (desa baru)
- Desa Cipancar, yang memiliki luas 525,000 ha dan jumlah penduduk 3.517 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cipancar (desa lama)
- Desa Citengah (desa baru)
- Desa Gembong, yang memiliki luas 643,085 ha dan jumlah penduduk 4.467 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cikondang (desa lama)
- Desa Tanjunghurip (desa baru)
- Desa Baginda, yang memiliki luas 373,780 ha dan jumlah penduduk 4.765 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Cimalaka:
- Desa Cikole, yang memiliki luas 327,140 ha dan jumlah penduduk 3.847 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cikole (desa lama)
- Desa Galudra (desa baru)
- Desa Padaherang, yang memiliki luas 152,523 ha dan jumlah penduduk 3.468 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Serang (desa lama)
- Desa Cimuja (desa baru)
- Desa Haurkuning, yang memiliki luas 402,000 ha dan jumlah penduduk 3.330 dimekarkan menjadi dua desa
- Desa Haurkuning (desa lama)
- Desa Citepok (desa baru)
- Desa Cikole, yang memiliki luas 327,140 ha dan jumlah penduduk 3.847 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Conggeang:
- Desa Conggeang Wetan, yang memiliki luas 684,843 ha dan jumlah penduduk 4.436 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Conggeang Wetan (desa lama)
- Desa Cacaban (desa baru)
- Desa Cibeureuyeuh (desa baru)
- Desa Conggeang Wetan, yang memiliki luas 684,843 ha dan jumlah penduduk 4.436 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Buahdua:
- Desa Nagrak, yang memiliki luas 803,729 ha dan jumlah penduduk 3.363 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Nagrak (desa lama)
- Desa Panyindangan (desa baru)
- Desa Citaleus, yang memiliki luas 1.542,000 ha dan jumlah penduduk 3.453 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Citaleus (desa lama)
- Desa Mekarmukti (desa baru)
- Desa Nagrak, yang memiliki luas 803,729 ha dan jumlah penduduk 3.363 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Tanjungsari:
- Desa Margajaya, yang memiliki luas 468,953 ha dan jumlah penduduk 7.759 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Margajaya (desa lama)
- Desa Gunungmanik (desa baru)
- Desa Cinanjung, yang memiliki luas 741,275 ha dan jumlah penduduk 6.083 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cinanjung (desa lama)
- Desa Raharja (desa baru)
- Desa Margajaya, yang memiliki luas 468,953 ha dan jumlah penduduk 7.759 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Cikeruh:
- Desa Sawahdadap, yang memiliki luas 374,490 ha dan jumlah penduduk 6.216 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Sawahdadap (desa lama)
- Desa Mangunarga (desa baru)
- Desa Sawahdadap, yang memiliki luas 374,490 ha dan jumlah penduduk 6.216 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Darmaraja:
- Desa Darmaraja, yang memiliki luas 341,850 ha dan jumlah penduduk 5.586 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Darmaraja (desa lama)
- Desa Darmajaya (desa baru)
- Desa Darmaraja, yang memiliki luas 341,850 ha dan jumlah penduduk 5.586 dimekarkan menjadi dua desa:
- Kecamatan Cadasngampar:
- Desa Cijeungjing, yang memiliki luas 868,020 ha dan jumlah penduduk 3,135 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Cijeungjing (desa lama)
- Desa Kadujaya (desa baru)
- Desa Lebaksiuh, yang memiliki luas 1.004,776 ha dan jumlah penduduk 3.335 dimekarkan menjadi dua desa:
- Desa Lebaksiuh (desa lama)
- Desa Cintajaya (desa baru)
- Desa Cijeungjing, yang memiliki luas 868,020 ha dan jumlah penduduk 3,135 dimekarkan menjadi dua desa:
Dari Lampiran I di atas, nama-nama desa baru tersebut masuk ke dalam desa-desa persiapan yang datanya ada dalam Lampiran II yang menampilkan Nama-nama Desa Persiapan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungkerta: Desa Banyuasih, Desa Kertamukti, Desa Kertamekar, Desa Tanjungwangi, Desa Gunturmekar
- Kecamatan Situraja: Desa Situraja Utara, Desa Situmekar, Desa Jatimekar
- Kecamatan Sumedang Utara: Desa Dayeuhluhur
- Kecamatan Sumedang Selatan: Desa Sukagalih, Desa Citengah, Desa Tanjunghurip
- Kecamatan Cimalaka: Desa Galudra, Desa Cimuja, Desa Citepok
- Kecamatan Conggeang: Desa Cacaban, Desa Cibeureuyeuh
- Kecamatan Buahdua: Desa Panyindangan, Desa Mekarmukti
- Kecamatan Tanjungsari: Desa Gunungmanik, Desa Raharja
- Kecamatan Cadasngampar: Desa Kadujaya, Desa Cintajaya
- Kecamatan Cikeruh: Desa Mangunarga
- Kecamatan Darmaraja: Desa Darmajaya
Dan berdasarkan Lampiran I di atas juga ada beberapa desa lama yang mengalami perubahan nama desa. Untuk nama-nama desa lama yang mengalami perubahan nama dilampirkan dalam Lampiran III yang berisi Perubahan Nama-nama Desa Definitip akibat Pemecahan Desa tahun 1983/1984, dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Isi lampiran tersebut adalah:
- Kecamatan Sumedang Selatan:
- Desa Cigembong menjadi Desa Cikondang
- Kecamatan Tanjungkerta:
- Desa Cimuncang menjadi Desa Mulyamekar
- Desa Tanjungkerta menjadi Desa Kertaharja
- Kecamatan Sumedang Utara:
- Desa Cileuweung menjadi Desa Sukawening
- Kecamatan Cimalaka:
- Desa Padaherang menjadi Desa Serang