Selama tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung antara tanggal 3 sampai 13 Agustus, jumlah pendaftar yang diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Nanjungwangi tidak mencapai batas minimal dua orang pendaftar. Untuk itu sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi memperpanjang masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 15 hari kerja dari tanggal 14 Agustus hingga tanggal 7 September.
Namun ternyata setelah perpanjangan ditutup pada tanggal 7 September, jumlah pendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades Nanjungwangi masih belum mencukup batas minimal, dimana jumlah pendaftarnya hanya satu orang. Dan sesuai ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi membukan masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa untuk kali ketiga. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 10 hari kerja dari tanggal 8 September hingga tanggal 21 September.
Dari hasil perpanjangan tersebut, Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi akhirnya mendapatkan dua orang pendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi, kedua Bakal Calon tersebut dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga keduanya berhak melaju ke dalam tahapan selanjutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi, sebagaimana diinfomasikan website Harian Sumedang, adalah Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2026 yang lalu di Aula Desa Nanjungwangi.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkades, sebagai bentuk kesiapan menuju pelaksanaan pemilihan yang demokratis, transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Surian, Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi, BPD Desa Nanjungwangi, Perangkat Desa Nanjungwangi dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Nanjungwangi. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keduanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil pengundian nomor urutan Calon Kepala Desa Nanjungwangi dalam Pilkades Desa Nanjungwangi tahun 2026, sebagaimana diwartakan Kabar Pemuda, adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Dadi Supriyadi
- Nomor Urut 2 Tatang Suherna