Dua orang pendaftar telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa dan diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ganjarresik dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu. Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui proses verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Ganjarresik, dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga keduanya berhak melaju ke dalam tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Ganjarresik adalah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Kepala Desa Ganjarresik. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Ganjarresik, sebagaimana diinformasikan website Radar Sumedang, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon yang berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara transparan, tertib, dan demokratis. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dan menyaksikan jalannya kegiatan dari unsur Forkopimcam Kecamatan Wado, Panitia Pilkades Desa Ganjarresik, BPD Desa Ganjarresik, Perangkat Desa Ganjarresik dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Ganjarresik. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keduanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Ganjarresik dalam Pilkades Desa Ganjarresik tahun 2026, sebagaimana diwartakan Mangsi Jabar, adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 H. Abdurahman, S.Pd.I.
- Nomor Urut 2 Siti Su'ada, S.E.
Yang menarik dari Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades Desa Ganjarresik adalah bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.