Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Selama tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung antara tanggal 3 sampai 13 Agustus, jumlah pendaftar yang diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cikoneng Kulon tidak mencapai batas minimal dua orang pendaftar. Untuk itu sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Cikoneng Kulon memperpanjang masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 15 hari kerja dari tanggal 14 Agustus hingga tanggal 7 September.

Namun ternyata setelah perpanjangan ditutup pada tanggal 7 September, jumlah pendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades Cikoneng Kulon masih belum mencukup batas minimal, dimana jumlah pendaftarnya hanya satu orang. Dan sesuai ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Cikoneng Kulon membukan masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa untuk kali ketiga. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 10 hari kerja dari tanggal 8 September hingga tanggal 21 September.

Ternyata, walau sudah dibuka perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali, jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Cikoneng Kulon tidak kunjung bertambah. Hingga masa Pendaftaran Ketiga ditutup pada tanggal 21 September, jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desanya masih satu orang. Walau hanya ada satu orang pendaftar, masa pendaftaran tidak akan diperpanjang kembali. Dan Panitia Pilkades Desa Cikoneng Kulon tetap bisa menggelar Pilkades walau hanya ada satu orang Bakal Calon Kepala Desa.

Proses selanjutnya, setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Cikoneng Kulon, Panitia melakukan tahapan penetapan Bakal Calon Kepala Desa. Sebagaimana diinformasikan akun facebook Kecamatan Ganeas dan akun instagram Kecamatan Ganeas @kecamatan_ganeas135, kegiatan penetapan tersebut berupa Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2026 yang lalu di Aula Balai Desa Cikoneng Kulon.

Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkades, sebagai bentuk kesiapan menuju pelaksanaan pemilihan yang demokratis, transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Ganeas, Panitia Pilkades Desa Cikoneng Kulon, BPD Desa Cikoneng Kulon, Perangkat Desa Cikoneng Kulon dan para Bakal Calon Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Cikoneng Kulon. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, dilanjut dengan Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.

Adapun hasil pengundian nomor urutan Calon Kepala Desa Cikoneng Kulon dalam Pilkades Desa Cikoneng Kulon tahun 2026, sebagaimana diwartakan Zona Pers, adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Urut 1 Sunjaya, S.Pd.SD.
Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.