Logo SD Negeri Sukajaya

SD Negeri Sukajaya

SD

Akses Lokasi

Keterangan:
  1. Berlokasi di pinggir jalan besar Dusun Sukajaya
  2. Bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat
  3. Tidak dilewati angkutan umum secara langsung
  4. Jika menggunakan angkutan umum, bisa naik Angdes 54 jurusan Terminal Wado - Kirisik - Cipeundeuy, turun di Pertigaan Sukahurip (Pangkalan Ojeg Pengkolan Dusun Sukahurip) dilanjut jalan kaki atau naik ojeg ke arah selatan dengan jarak sekitar 750 meter

Suka ? Like & Share

Sekilas Kontak

Pemilik/Pengelola

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

Alamat Lengkap

Dusun Sukamulya Desa Pawenang Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang


Lokasi

SD atau Sekolah Dasar Negeri Sukajaya merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Dusun Sukajaya Desa Pawenang Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang. SD Negeri Sukajaya ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.

SD Negeri Sukajaya sudah mendapatkan Akreditasi pada tahun 2019 dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dengan Surat Keputusan nomor 782/BAN-S/M/SK/2019. Berdasarkan SK Akreditasi bertanggal 30 September 2019 ini, SD Negeri Sukajaya mendapatkan peringkat B (Baik).

Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Sukajaya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu. Dalam melaksanakan kegiatan pembelajarannya, SD Negeri Sukajaya didukung oleh tenaga pendidik profesional dan berpengalaman di bidang pendidikan serta berkualifikasi sarjana pendidikan. Ditambah dengan fasilitas pendukung berupa sarana dan prasarana yang representatif dengan adanya gedung sekolah permanen yang di dalamnya adalah Ruang Kelas (dari kelas satu sampai kelas enam), Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah, Ruang Perpustakaan serta fasilitas sanitari (WC) khusus guru dan siswa yang terpisah. Ditambah dengan adanya Kantin, Tempat Parkir Kendaraan dan Lapangan Upacara serta Lapangan Olahraga.

Selain melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam kelas, di SD Negeri Sukajaya terdapat kegiatan-kegiatan di luar kelas seperti kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setelah jam pulang sekolah yang dijadikan media untuk mengembangkan minat dan bakat siswa SD Negeri Sukajaya. Kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SD Negeri Sukajaya diantaranya adalah Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya.

SD Negeri Sukajaya merupakan satu dari tiga sekolah dasar negeri yang berlokasi di Desa Pawenang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Desa Pawenang, yang tidak terlalu cukup jauh dari pusat pemerintahan Desa Pawenang. Dari kantor Desa Pawenang jaraknya sekitar 800 meter menyusuri jalanan besar ke wilayah selatan. Suasana lingkungan di SD Negeri Sukajaya masih asri dan nyaman karena berada di pinggiran pemukiman penduduk tidak terlalu padat dan dikelilingi lahan pertanian serta berdekatan dengan lapangan sepakbola.

SD Negeri Sukajaya menampung pendidikan para siswa tingkat dasar yang berasal dari bagian selatan wilayah Desa Pawenang seperti Dusun Sukajaya, Dusun Kebontiwu, Dusun Sukahurip dan sekitarnya. SD Negeri Sukajaya ini bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, namun tidak dilintasi angkutan umum secara langsung. Jika menggunakan angkutan umum, bisa naik Angkutan Umum Pedesaan (Angdes) 54 jurusan Terminal Wado - Kirisik - Cipeundeuy, turun di Pertigaan Sukahurip (Pangkalan Ojeg Pengkolan Dusun Sukahurip) dilanjut jalan kaki atau naik ojeg ke arah selatan dengan jarak sekitar 750 meter.

Setiap awal tahun pelajaran, SD Negeri Sukajaya menerima pendaftaran siswa baru. Pendaftaran siswa baru dilakukan di kampus SD Negeri Sukajaya, setiap hari kerja. Pelaksanaannya biasanya dilakukan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni untuk tiap tahun pelajarannya. Syarat yang harus dipenuhi oleh calon siswa SD Negeri Sukajaya diantaranya adalah usia anak minimal enam tahun pada awal tahun pembelajaran (bulan Juli). Kemudian kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.

Penulis

Kontributor: AMID 'Abdul Malik Imanuddin'

Diterbitkan pada 16 April 2022

Detail Kontak

Komentar

Pemberitahuan!

Silakan lengkapi data komentar Anda...

Iklan Sumedang

Media Sosial

Grup Facebook Counting...
Grup Sumedang Tandang
Fan Page Facebook Counting...
@sutanyangka
Akun Facebook Counting...
@sumedang.tandang.7
Instagram Counting...
@sumedang.tandang
Twitter Counting...
@sumedangtandang
Google Plus Counting...
+SumedangTandangsumedangtandang