SD atau Sekolah Dasar Negeri Leuwihideung merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Dusun Leuwiloa Desa Leuwihideung Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. SD Negeri Leuwihideung ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Leuwihideung menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu. SD Negeri Leuwihideung merupakan satu dari dua sekolah dasar negeri yang berada di wilayah Desa Leuwihideung. Sekolah ini menampung pendidikan dasar bagi para siswa yang berasal dari wilayah selatan Desa Leuwihideung seperti Dusun Leuwiloa, Nangewer, Lameta, Nangkod, Kondang dan sekitarnya.
SD Negeri Leuwihideung berada di pinggir jalan besar di Dusun Leuwiloa Desa Leuwihideng. Lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan Desa Leuwihideung, sekitar 200 meteran dari kantor Desa Leuwihideung. Sekolah ini berada di pinggiran sebelah timur laut pemukiman pendudukan Dusun Leuwiloa, dan masih berbatasan dengan lahan pertanian dengan banyaknya pepohonan yang menghijau.
Hanya saja, dikarenakan lokasi SD Negeri Leuwihideung berada di wilayah genangan bendungan Jatigede dan berada pada ketinggian elevasi kurang dari 260 meter di atas permukaan laut, sekolah ini menjadi salah satu sekolah dari 21 sekolah dasar yang ikut tergenang air bendungan Jatigede. SD Negeri Leuwihideung menjadi salah satu sekolah dasar negeri yang terkena dampak dari pembangunan waduk Jatigede sebagaimana dicantumkan dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 421/Kep.354-Dikbud/2016 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang Terkena Dampak Pembangunan Waduk Jatigede. Namun, dalam SK yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2016 tersebut, tidak disebutkan sekolah baru yang menjadi tujuan relokasi SD Negeri Leuwihideung ini. Hal ini berbeda dengan sekolah dasar negeri yang berada di wilayah Desa Padajaya, Desa Wado, Desa Cisurat, Desa Jatibungur dan Desa Pakualam yang memiliki sekolah baru yang menjadi tujuan relokasi. Sementara jumlah siswa dan guru pengajar yang dicantumkannya juga berjumlah nol.
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Pendidikan dasar enam tahun |