Partai Keadilan Sejahtera atau disingkat PKS merupakan sebuah partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan di Indonesia. Parpol ini didirikan pada awal masa reformasi setelah tumbangnya Orde Baru pimpinan Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto.
Jika ditelisik lebih jauh, perjalanan Partai Keadilan Sejahtera untuk menjadi sebuah parpol memiliki semenjak Orde Baru berkuasa. Sebelum berbentuk sebuah partai politik, cikal bakalnya berupa gerakan Tarbiyah yang merambah ke kampus-kampus. Gerakan Tarbiyah ini kemudian membentuk Lembaga Dakwah Kampus (LDK) berupa unit-unit kegiatan mahasiswa. Pada tahun 1986, sejumlah LDK ini membentuk jejaring berupa Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK).
Akhir tahun 1997, ketika krisis ekonomi melanda khususnya negara Indonesia, FSLDK mengadakan pertemuan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pertemuan ini salah satunya membahas masalah krisis yang melanda Indonesia. Dari proses pertemuan ini akhirnya memunculkan lahirnya organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI. KAMMI dideklarasikan pada hari Minggu, 29 Maret 1998 pukul 13.00 WIB yang bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H di Malang. KAMMI memiliki anggota yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Berdirinya KAMMI membangkitkan kepekaan para aktivis untuk menyuarakan suara rakyat yang sudah menyentuh krisis kepercayaan pada pemerintah.
Ketika Orde Baru tumbang yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto, para tokoh KAMMI sepakat mendirikan partai politik yang kemudian diberi nama Partai Keadilan (PK). Partai Keadilan ini secara resmi dideklarasikan pada tanggal 20 Juli 1998 di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Deklarasi ini dibarengi dengan pengangkatan Nurmahmudi Ismail sebagai presiden Partai Keadilan yang pertama. Partai Keadilan ini didirikan dengan berbasiskan Islam.
Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1999, Partai Keadilan menjadi salah satu pesertanya. Hasilnya, Partai Keadilan berhasil meraup suara sebesar 1,36%. Dengan raihan suara sebesar itu, Partai Keadilan tidak mampu melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 2%. Sehingga untuk bisa mengikuti penyelenggaraan Pemilu selanjutnya harus berganti nama.
Akhirnya pada tahun 2002 Partai Keadilan resmi berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Deklarasi pendirian dilakukan pada tanggal 20 April 2002 di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Menghadapi Pemilu tahun 2004, PKS pada tahun itu pula disahkan sebagai partai politik yang berbadan hukum oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Proses verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia juga berhasil dilewati, sehingga dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 2004.
Pada Pemilu 2004 Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai politik yang lolos parliamentary threshold dan menjadi partai yang berhak mengirimkan wakil-wakilnya menjadi anggota legislatif di DPR/MPR RI. Pada penyelenggaraan Pemilu selanjutnya juga PKS juga selalu lolos sebagai partai politik nasional di DPR RI.
Sebagaimana partai politik lainnya yang ada di Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera memiliki kepengurusan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Untuk tingkat Kabupaten Sumedang, Partai Keadilan Sejahtera memiliki struktur kepengurusan dengan nama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang. DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang memiliki sekretariat yang beralamat di Jl. Pangeran Santri No. 24 Lingkungan Gending Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
Kepengurusan DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 046.PD.1/SKEP/AJ-PKS/2022 tertanggal 15 Juni 2022. Surat Keputusan tersebut berisi tentang Struktur dan Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025. SK terserbut merupakan tanggapan atas Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 33/PERM/AJ-18-PKS/VI/2022 tentang Pengajuan Perubahan Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah tertanggal 7 Juni 2021. Berdasarkan SK DPW Partai Keadilan Sejahtera tersebut, DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang dipimpin oleh Yana Flandriana didampingi Sekretaris Dadang Sopian Syauri dan Bendahara dr. Iwan Nugraha.
Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera telah sah menjadi salah satu pesertanya. Untuk nomor urut parpol yang digunakannya masih sama dengan nomor urut parpol sebelumnya yaitu nomor 8. Pada Pemilu tahun 2019, Partai Keadilan Sejahtera berhasil meraih enam kursi DPRD Kabupaten Sumedang dengan sebaran satu kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Dan menatap Pemilu 2024, DPD Partai Keadilan Sejahtera sudah siap menghadapi dengan berbagai persiapan termasuk sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang. Pada Pemilu 2024, DPD Partai Keadilan Sejahtera memiliki target untuk bisa mendapatkan kursi minimal sebanyak 12 kursi.
(Sumber: dari berbagai sumber)
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | 20 Juli 1998 |
Alamat Lengkap | Jl. Pangeran Santri No. 24 Lingkungan Gending Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang |
Nomor Telepon | 0261-2138967 |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
humas@pks.id | |
Web Site | PKS | Partai Keadilan Sejahtera |
Akun Twitter | DPD PKS Sumedang |
Akun Facebook | |
Page Facebook | DPD PKS Sumedang |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | PKS Sumedang |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |