Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang

Akses Lokasi

Keterangan:
  1. Bisa diakses menggunakan berbagai jenis kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat

Suka ? Like & Share

Sekilas Kontak

Alamat Lengkap

Jl. Pangaduan Heubeul No. 48 Kel. Situ, Sumedang. Prov. Jawa Barat

Nomor Telepon

0261-203292

Email

admin@disdukcapil.sumedangkab.go.id

Web Site

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang

Akun Facebook

Disdukcapil Sumedang


Lokasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat Disdukcapil Kabupaten Sumedang adalah Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Program pembangunan Kependudukan diarahkan pada terselenggaranya administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib dimulai dengan terselenggaranya registrasi kependudukan. Registrasi ini ditujukan untuk mendapatkan data/informasi perkembangan kependudukan yang akurat, mudah diakses sehingga dapat digunakan sebagi acuan perumusan kebijakan dan program pembangunan. Kondisi saat ini penduduk sebagai subyek dan obyek pembangunan, belum terdata dengan baik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas desentralisasi di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan transmigrasi. Dasar Hukum keberadaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah :

  1. UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. PP 37 tahun 2007 pasal 13 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang  No. 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang No. 30 Tanun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.

Administrasi Kependudukan sebagai sebuah sistem, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari administrasi pemerintahan dan administrasi negara dalam rangka pemberian perlindungan terhadap hak-hak individu penduduk, melalui pelayanan publik dalam bentuk penerbitan dokumen kependudukan, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap individu penduduk dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.

(Sumber: Disdukcapil Kabupaten Sumedang)

Penulis

Kontributor: AMID 'Abdul Malik Imanuddin'

Diterbitkan pada 13 April 2015

Detail Kontak

Komentar

Pemberitahuan!

Silakan lengkapi data komentar Anda...

Iklan Sumedang

Media Sosial

Grup Facebook Counting...
Grup Sumedang Tandang
Fan Page Facebook Counting...
@sutanyangka
Akun Facebook Counting...
@sumedang.tandang.7
Instagram Counting...
@sumedang.tandang
Twitter Counting...
@sumedangtandang
Google Plus Counting...
+SumedangTandangsumedangtandang