Deskripsi
Desa Rancakalong merupakan sebuah desa yang berada di wilayah kecamatan bernama sama yaitu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian tengah ke arah barat wilayah kecamatan. Walau memiliki nama yang sama dengan nama kecamatannya, namun wilayah Desa Rancakalong tidak mencakup pusat pemerintahan Kecamatan Rancakalong. Karena lokasinya berada di sebelah barat daya pusat kecamatan dengan jarak sekitar dua kilometer.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Rancakalong merupakan desa induk sebelum pemekaran. Pada awalnya Desa Rancakalong meliputi pula wilayah Desa Pamekaran. Dikarenakan wilayah Desa Rancakalong yang terlalu luas sehingga mengakibatkan kurang terkelolanya masyarakat desa Rancakalong oleh Pemerintah Desa Rancakalong, pada tahun 1981 Desa Rancakalong dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Rancakalong dan Desa Pamekaran. Pemekaran Desa Rancakalong ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.
Paska pemekaran wilayah desa ini, Desa Rancakalong memiliki cakupan wilayah di bagian barat bekas wilayah desa induk. Sementara Desa Pamekaran di bagian timurnya.
Berdasarkan data Kecamatan Rancakalong dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Rancakalong memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, Desa Rancakalong berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 894 meter di atas permukaan laut (mdpl). Secara geografis, wilayah Desa Rancakalong dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Kabupaten Subang dan Desa Cibunar di bagian utara, Desa Pamekaran di sebelah timur, Desa Pasirbiru di sebelah selatan, serta Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari di sebelah baratnya. Secara administrasi, Desa Rancakalong terbagi ke dalam delapan wilayah Rukun Warga (RW) dan 36 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Rancakalong memiliki luas wilayah total sebesar 207,9 hektar. Menilik luas wilayahnya tersebut, jika dibandingkan dengan luas wilayah desa lainnya yang berada di kawasan Kecamatan Rancakalong, Desa Rancakalong merupakan desa terkecil. Dari luas total wilayah tersebut sebesar 75,05 persennya merupakan kawasan pertanian. Sisanya merupakan kawasan kehutanan, pemukiman dan tata guna lainnya. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan dengan komposisi sebesar 31,64 persen dari luas wilayah total untuk lahan pesawahan yang sebanding dengan luasan 65,78 hektar. Untuk lahan pertanian bukan pesawahannya seluas 90,25 hektar. Lahan kehutanan di Desa Rancakalong memiliki komposisi sebesar 11,16 persen atau sebanding dengan 23,2 hektar. Kemudian lahan pemukiman (perumahan dan pekarangan) seluas 26,57 hektar. Sisanya seluas 2 hektar dipergunakan sebagai lahan lainnya.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Rancakalong berada di bagian barat wilayah Kecamatan Rancakalong sampai ke wilayah tengah. Bagian baratnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang dan Kecamatan Tanjungsari. Wilayahnya memanjang dari bagian tengah ke ujung barat bagian wilayah Kecamatan Rancakalong. Topografinya, wilayah Desa Rancakalong berupa perbukitan. Wilayah Desa Rancakalong didominasi oleh lahan pertanian terutama lahan pesawahan. Ini terlihat dari bagian tengah sampai ke ujung timur wilayah Desa Rancakalong. Sementara bagian baratnya merupakan kawasan kehutanan yang berada di pegunungan. Jika dibandingkan dengan lahan pesawahannya, lahan pertanian selain pesawahan tidak terlalu luas.
Untuk jumlah penduduknya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Rancakalong dihuni penduduk sebanyak 4.082 orang. Dengan komposisi sebanyak 2.016 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 2.066 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.538 KK. Dan kepadatan penduduk Desa Rancakalong untuk tiap kilometer persegi luas wilayahnya rata-rata dihuni penduduk sebanyak 739 orang.
Kemudian berkaitan dengan mata pencaharian penduduknya, sebagian besar penduduk Desa Rancakalong bekerja di sektor pertanian. Sektor pertanian cukup mendominasi mata pencaharian penduduk Desa Rancakalong jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Sebagian kecil lainnya bekerja di sektor perdagangan, jasa, transportasi, dan konstruksi.
Sektor pertanian di Desa Rancakalong didukung oleh lahan pertanian yang subur. Lahan pesawahan di Desa Rancakalong baru sebagian yang sudah memiliki sistem pengairan teknis. Lahan pertaniannya menghasilkan produk utama berupa padi, kemudian menghasilkan juga tanaman jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan berbagai jenis buah-buahan. Lahan ladangnya menghasilkan berbagai jenis sayuran seperti cabai besar, kacang merah, bawang daun, petsai, dan tomat.
Bidang seni budaya, di Desa Rancakalong masih terdapat beberapa jenis kesenian tradisional Sunda yang masih terpelihara. Kesenian tersebut diantaranya Wayang, Calung, Kuda Renggong, Kecapi Suling. Kemudian tak ketinggalan juga seni beluk dan Tarawangsa yang menjadi kesenian khas di beberapa wilayah Kecamatan Rancakalong. Untuk sektor pariwisatanya, di Desa Rancakalong sudah terdapat tempat tujuan wisata yaitu Wisata Desa Rancakalong.
Detail Kontak
Pemilik/Pengelola
Berdiri
Alamat Lengkap
Jl. Raya Rancakalong Sumedang No.
Nomor Telepon
Nomor Handphone
Pin BB
Operasional
Ahad
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Keterangan