Angkutan umum perkotaan atau Angkot 58 merupakan salah satu sarana angkutan umum lokal di wilayah Kabupaten Sumedang. Angkot 58 ini berdasarkan data Profil Daerah Kabupaten Sumedang 2014 melayani trayek Terminal Ciakar - Padasuka - Gelewing - Cimanglid dan sebaliknya, Cimanglid - Gelewing - Padasuka - Terminal Ciakar.
Angkot 58 menjadi penghubung lalu lintas antara wilayah Kecamatan Rancakalong, Kecamatan Sumedang Selatan dan Kecamatan Sumedang Utara dengan wilayah kota Sumedang. Angkot ini memiliki lokasi pemberhentian dan pemberangkatan di wilayah Panyingkiran. Jadi, walaupun Angkos 58 ini memiliki trayek dari Terminal Ciakar, namun tidak menggunakan titik awal di Terminal Ciakar. Sementara untuk pemberhentian (dan pemberangkatan) berlokasi di wilayah Cimanglid Desa Pasir Biru.
Untuk jalan yang dilalui oleh Angkot 58 ini menggunakan jalur jalan yang sama ketika untuk kedua arah pemberangkatan. Ketika berada di jalur Terminal Ciakar - Cimanglid, jalur jalan yang dilalui oleh Angkot 58 adalah Pertigaan Panyingkiran - Jalan Serma Muchtar - Jalan Prabu Gajah Agung - Perempatan Nalegong - Jalan Kutamaya Padasuka - Nanggewer - Cinunuk - Nangkapandak - Kadupugur - Gelewing - Sukamulya - Lebakjati - Sabagi - Cimanglid. Untuk jalur sebaliknya menggunakan jalur jalan yang sama.
Dengan demikian, Angkot 58 ini bisa digunakan untuk warga yang berdomisili di Desa Pasir Biru, Desa Desa Pamekaran, Desa Sirnamulya, Desa Ciherang, Desa Girimukti, Desa Padasuka, Kelurahan Kotakulon dan Kelurahan Situ sebagai sarana transportasi.
Kendaraan yang menjadi Angkot 58 bisa dibedakan dari ciri-cirinya seperti kombinasi warna yang menghiasi badan kendaraannya. Kombinasi warnanya setidaknya ada dua warna yaitu atas kendaraannya (atap sampai ke tengah) berwarna kuning, kemudian bagian bawahnya berwarna merah muda. Tak ketinggalan juga penanda nomor trayeknya yaitu 58.
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Angkutan umum |