img
  • 28 Juni 2024
  • 242

Tiga wilayah desa yang ada di Kabupaten Sumedang akan segera dimekarkan dengan masing-masing menjadi dua desa, desa induk dan desa pemekaran. Dengan demikian nantinya, wilayah desa yang ada di Kabupaten Sumedang akan bertambah tiga wilayah desa. Tiga desa yang dalam proses pemekaran tersebut adalah Desa Cimanggung di Kecamatan Cimanggung, Desa Cinanjung di Kecamatan Tanjungsari dan Desa Sarimekar di Kecamatan Jatinunggal.

Proses persiapan pemekaran ketiga wilayah desa tersebut telah dimulai pada tahun 2023. Dari aspirasi masyarakat ketiga desa tersebut untuk pemekaran wilayah ditindaklanjuti dengan adanya musyawarah antara pihak Pemerintah Desa dengan masyarakat pada tahun 2023 yang lalu. Dan hasil musyawarah masing-masing desa yang melibatkan BPD (Badan Pemasyarakatan Desa) dan Kepala Desa tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan pemekaran wilayah desa.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian dibawa oleh Kepala Desa induk ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, yaitu Pemerintah Kabupaten Sumedang. Pemerintah Kabupaten Sumedang kemudian membentuk tim pembentukan desa persiapan yang alan mengkaji dan menganalisa persyaratan pemekaran. Dan hasil verifikasi dan administrasi di lapangan, ketiga desa tersebut telah memenuhi syarat pemekaran sesuai dengan Permendagri nomor satu tahun 2017 tentang Penataan Desa. Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi suatu desa untuk dilakukan pemekaran, diantaranya desa induk pemekaran sudah berusia lebih dari 5 tahun, jumlah penduduk sudah lebih dari 1.200 KK atau dengan penduduk 6.000 jiwa ditambah sudah adanya peraturan bupati tentang batas desa.

Langkah selanjutnya diambil oleh Pemkab Sumedang adalah menyusun kajian dan laporan yang berisi rekomendasi kepada bupati bahwa ketiga desa ini layak untuk dimekarkan. Dan akhirnya disusun peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan.

Peraturan bupati untuk pemekaran sudah ditetapkan dan sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Sehingga kewenangan selanjutnya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam pemekaran desa yang diusulkan.

Dari pemekaran desa yang sudah diusulkan tersebut, muncul nama-nama desa baru hasil pemekaran. Ada Desa Galuh Pakuan sebagai pemekaran dari Desa Cimanggung, Desa Pananjung sebagai pemekaran dari Desa Cinanjung dan Desa Pasir Padang sebagai pemekaran dari Desa Sarimekar.