
Setelah melalui proses yang cukup panjang, pemekaran tiga desa di wilayah Kabupaten Sumedang sudah mencapai pada tahap pelantikan pejabat kepala desa persiapan. Pelantikan Kepala Desa Persiapan dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang. Pelantikan dilaksanakan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Sumedang, Yudia Ramli yang turut dihadiri oleh perwakilan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Pemerintahan Desa, H Ridwan Solichin.
Pejabat Kepala Desa Persiapan yang dilantik tersebut adalah Oleh Salahudin sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Galuh Pakuan sebagai pemekaran dari Desa Cimanggung di Kecamatan Cimanggung, Yoyo Zakaria sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Pananjung sebagai pemekaran Desa Cinanjung di Kecamatan Tanjungsari dan Entas Sutrisno sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Pasir Padang sebagai pemekaran dari Desa Sarimekar di Kecamatan Jatinunggal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyetujui untuk melakukan pemekaran wilayah desa dari tiga desa yaitu Desa Cimanggung di Kecamatan Cimanggung, Desa Cinanjung di Kecamatan Tanjungsari dan Desa Sarimekar di Kecamatan Jatinunggal. Proses pemekaran dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan akhirnya disetujui dengan terbitnya kode register desa persiapan pemekaran dari desa yang dimekarkan. Kode register untuk desa persiapan yang telah terbit tersebut yaitu Desa Galuh Pakuan Kecamatan Cimanggung dengan kode register 32110001, Desa Persiapan Pasir Padang Kecamatan Jatinunggal dengan kode register 32110002 dan Desa Persiapan Pananjung Kecamatan Tanjungsari dengan kode register 32110003.
Dengan terbitnya kode register Desa Persiapan tersebut, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melakukan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan dari unsur PNS. Kemudian Pejabat Kepala Desa Persiapan yang diangkat akan mengangkat perangkat desa sementara, menyiapkan sarana prasarana dan menegaskan terkait batas desa. Tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan tersebut akan memiliki jangka waktu paling singkat selama satu tahun dan paling lama enam tahun. Dimana setiap enam bulan akan dievaluasi oleh tim dari Kabupaten Sumedang.