Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan besar
  • Bisa diakses menggunakan berbagai jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat
  • Tidak dilewati Angkutan Umum. Bisa menggunakan Angkutan Ojeg

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Desa Cinanjung merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian paling selatan wilayah Kecamatan Tanjungsari dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung di sekitara Gunung Geulis. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Tanjungsari, lokasinya berada di bagian selatan dengan jarak sekitar 3,8 kilometer.

Berdasarkan sejarahnya, Desa Cinanjung merupakan sebuah desa pemekaran yang kemudian dimekarkan kembali. Pada awalnya, Desa Cinanjung merupakan bagian dari wilayah Desa Ciluluk bersama dengan Desa Margajaya. Pada tahun 1975, wilayah Desa Ciluluk dimekarkan menjadi dua wilayah desa yaitu Desa Ciluluk (yang kemudian berganti nama menjadi Desa Margajaya) dan Desa Cinanjung. Pemekaran ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan nomor 316/A-I/2/Des/SK/1975. SK ini merupakan jawaban atas Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang tertanggal 4 Agustus 1975 dengan nomor Pm.024.1/III/1975 perihal Permohonan Persetujuan dan Pengesahan Pemecahan dan Pergantian Nama Desa.

Kemudian pada tahun 1983, terbit Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang dengan nomor 414.13/SK.246-Pem/1983 tertanggal 29 September 1983. SK tersebut terbit setelah sebelumnya terbit Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 5 Agustus 1983 dengan nomor 146.1/SK.1654-Pemdes/1983 tentang Pemecahan Desa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Berdasarkan SK tersebut, Desa Cinanjung dimekarkan menjadi dua wilayah desa yaitu Desa Cinanjung sebagai desa induk pemekaran (desa lama) dan Desa Raharja sebagai desa pemekaran (desa baru). Wilayah Desa Cinanjung sebagai hasil pemekaran menempati bagian barat wilayah desa sebelum dilakukan pemekaran.

Berdasarkan data Kecamatan Tanjungsari dalam Angka tahun 2014, Desa Cinanjung memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografis, wilayah Desa Cinanjung merupakan daerah campuran antara perbukitan dengan dataran. Sementara ketinggian wilayah dimana kantor desa berlokasi sekitar 855 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Cinanjung dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Jatisari, Desa Tanjungsari dan Desa Margajaya di sebelah utara, Desa Raharja di sebelah timur, Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung dan Desa Jatiroke Kecamatan Jatinangor di sebelah selatan serta Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor dan Desa Kutamandiri di sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Cinanjung terbagi ke dalam 16 wilayah Rukun Warga (RW) dan 59 Rukun Tetangga (RT).

Masih berdasarkan sumber data yang sama, Desa Cinanjung memiliki luas wilayah sebesar 328 hektar. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa peruntukan yaitu sebagai lahan pertanian dan lahan non-pertanian. Luas lahan pertaniannya sebesar 185 hektar yang terbagi ke dalam dua jenis lahan yaitu lahan pesawahan dan lahan perkebunan. Luas lahan pesawahannya sebesar 20 hektar, sementara luas lahan pertanian buksan pesawahannya seluas 165 hektar. Sisanya seluas 143 hektar dipergunakan sebagai lahan non-pertanian seperti lahan pemukiman dan pekaran dan lahan kehutanan.

Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Cinanjung merupakan gabungan antara perkebunan, pesawahan dan pemukiman di bagian utara sampai tengah. Sementara bagian selatannya berupa perbukitan atau pegunungan yang berujung di Gunung Geulis. Lahan pertaniannya memang didominasi oleh lahan perkebunan dan ladang.

Terkait jumlah penduduknya, masih berdasarkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Cinanjung memiliki jumlah penduduk sebanyak 10.067 orang. Dengan komposisi sebanyak 5.138 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 4.929 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 3.368 KK. Kepadatan penduduknya, setiap kilometer persegi luas wilayah Desa Cinanjung dihuni penduduk sebanyak 2.699 orang.

Untuk mata pencahariannya, sebagian besar penduduk Desa Cinanjung bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Kemudian sebagian besar lainnya bekerja sebanyak karyawan atau buruh, disusul kemudian bidang pemerintahan dan TNI. Sisanya bekerja di sektor perdagangan dan wiraswasta.

Lahan pertanian di Desa Cinanjung menghasilkan berbagai jenis produk pertanian. Lahan pesawahannya menghasilkna produk utama berupa padi. Sementara lahan pertanian bukan pesawahannya menghasilkan produk berupa berbagai jenis palawija dan buah-buahan serta sayur-sayuran. Palawija yang dihasilkannya dari jenis jagung, ubi kayu, kacang tanah dan ubi jalar. Sementara buah-buahan yang dihasilkan lahan perkebunan dari jenis alpukat, belimbing, dukuh, durian, jambu air, jambu biji, jeruk, mangga, rambutan, sawo, sukun, melinjo, petai, pepaya, pisang, nangka dan sirsak. Sayurannya berupa bawang daun, kubis, petsai, kacang panjang, cabai, tomat, buncis, kacang merah, jamur, labu siam, terung dan kangkung.

Selain pertanian, ada juga penduduk yang bergerak di bidang peternakan dengan memelihara binatang ternah dari jenis sapi potong, sapi perah, kambing, domba, ayam broiler, ayam petelur, ayam kampung, dan itik. Sektor industri di Desa Cinanjung berkaitan dengan pengolahan makanan, kayu dan kain/tenun.

Sektor wisatanya, Desa Cinanjung mencakup wilayah perbukitan dan pegunungan Gunung Geulis. Gunung Geulis mulai dikembangkan menjadi Wana Wisata oleh Perum Perhutani. Sementara di sekitarnya ada juga Gunung Batu yang bisa dijadikan tempat wisata meninjau keindahan wilayah Jatinangor.

(Sumber: BPS Kabupaten Sumedang)

/
Jln. Giriasih Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari
desacinanjung12@gmail.com
Desa Cinanjung
Pemdes Cinanjung
Desa Cinanjung
desa cinanjung
Cinanjung TV
07.30 s.d. 16.00 WIB
07.30 s.d. 16.00 WIB
07.30 s.d. 16.00 WIB
07.30 s.d. 16.00 WIB
07.30 s.d. 16.00 WIB
Layanan administrasi

Layanan perizinan