Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang. Pengajuan Raperda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 yang lalu.