Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang. Pengajuan Raperda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 yang lalu.
Sebagaimana diwartakan Pemkab Sumedang, pengajuan Raperda Pilkades tersebut dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan paska ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sumedang yang perlu disesuaikan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
Di dalam kedua Perda tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Antara lain pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, dan persyaratan bakal calon kepala desa. Kemudian juga jangka waktu verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan adminsitrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kepala desa, ketentuan kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, dan jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu.
Lebih jauhnya lagi, dalam kedua Perda tersebut juga belum mengatur mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik, pemilihan kepala desa satu calon, dan seleksi tambahan menggunakan kriteria pendidikan, pengalaman bekerja di bidang pemerintahan dan usia, jika bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat lebih dari lima orang.
Untuk menyederhanakan aturan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengaturan, kedua Peraturan Daerah tersebut diintegrasikan dan disusun kembali ke dalam satu Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan yang diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau mulai pada tanggal 5 Juni 2026 yang lalu. Dan pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026 secara Hybrid, yaitu satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Desa melaksanakan pemungutan suara secara elektronik dan TPS lainnya secara manual.