Sampai dengan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Citimun telah menerima pendaftar sebanyak tiga orang. Dengan demikian, hanya tiga Bakal Calon Kepala Desa saja yang akan melangkah ke tahapan selanjutnya. Dan setelah tahapan Pendaftaran tersebut ditutup, pihak Panitia Pilkades Desa Citimun akan melakukan rekapitulasi dan pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi para pendaftar tersebut.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa telah berlangsung mulai dari tanggal 3 Agustus hingga tanggal 13 Agustus 2026. Sebagaimana diinformasikan oleh akun instagram @desacitimun.official, Pendaftaran sudah ditutup pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Citimun tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (4). Tahapan pendaftaran tersebut ditutup jumlah Bakal Calon minimal telah terpenuhi. Sehingga, Panitia Pilkades Desa Citimun tidak lagi menerima pendaftaran karena tahapan telah berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan.
Adapun tiga nama pendaftar yang sudah masuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Citimun dalam Pilkades Desa Citimun tahun 2026 tersebut adalah:
- H. Narya, S.Pd., M.Si.
- Endang Murtinik
- Iwan Suherman