Sampai dengan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Nagarawangi telah menerima pendaftar sebanyak delapan orang. Dengan demikian, hanya delapan Bakal Calon Kepala Desa saja yang akan melangkah ke tahapan selanjutnya. Dan setelah tahapan Pendaftaran tersebut ditutup, pihak Panitia Pilkades Desa Nagarawangi akan melakukan rekapitulasi dan pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi para pendaftar tersebut.
Namun dikarenakan jumlah Bakal Calon Kepala Desa Nagarawangi tersebut melebihi maksimal lima orang Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Nagarawangi akan melaksanakan tahapan Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa. Tahapan tersebut akan dilaksanakan dalam rentang waktu satu hari saja yaitu tanggal 2 September 2026.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa telah berlangsung mulai dari tanggal 3 Agustus hingga tanggal 13 Agustus 2026. Sebagaimana diinformasikan oleh akun instagram @kim_kec_rancakalong, Pendaftaran sudah ditutup pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026. Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Nagarawangi tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (4). Tahapan pendaftaran tersebut ditutup jumlah Bakal Calon minimal telah terpenuhi. Sehingga, Panitia Pilkades Desa Nagarawangi tidak lagi menerima pendaftaran karena tahapan telah berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan.
Adapun delapan nama pendaftar yang sudah masuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Nagarawangi dalam Pilkades Desa Nagarawangi tahun 2026 tersebut, sebagaimana diinformasikan akun instagram @desanagarawangi, adalah:
- Luqy Lusiano
- Agus Dirman
- Mimin Karmini
- Ating
- Didin Suganda
- Rohmat Supriatna
- Siti Mulyati
- Maman Casman