
Pada tahun 1967 terjadi perpindahan status desa dari wilayah kecamatan yang satu ke wilayah kecamatan yang lain. Desa tersebut adalah Desa Cijambu, dimana sebelumnya masuk ke dalam cakupan wilayah Kecamatan Rancakalong. Kemudian berkembang aspirasi masyarakat untuk memindahkan status desa ini dari wilayah Kecamatan Rancakalong menjadi berada di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Setidaknya ada dua alasan mengapa masyarakat Desa Cijambu ingin mengubah status desanya tersebut. Dua alasan yang tercantum dalam Daftar Keputusan Rapat Desa (model Letter E) yaitu perhubungan desa ke ibukota Kecamatan yang baru akan lebih gampang dan dapat ditempuh dengan kendaraan-kendaraan bermotor, ditambah akan lebih memperlancar roda pemerintahan dan perekonomian rakyat. Permohonan dalam model Letter E tersebut terbit pada tanggal 24 Oktober 1963.
Dari permohonan masyarakat Desa Cijambu tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat keputusan Kabupaten Sumedang tanggal 4 Juni 1966 dengan nomor 3598/6/III/66 tentang Permohonan Rakyat Desa Cijambu Kecamatan Rancakalong. Disusul kemudian dengan terbitnya Surat Inspektur Pemerintahan Wilayah V Priangan pada tanggal 6 Desember 1966 dengan nomor Pem/4811/B.3/66 tentang Permohonan Rakyat Desa Cijambu Kecamatan Rancakalong.
Berdasakan dua Surat Keputusan tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan dengan nomor 34/Sk/B.III/Des/67 tertanggal 1 Maret 1967. Keputusan tersebut berisi tentang Perubahan Status Desa Cijambu asal dari Wilayah Kecamatan Rancakalong masuk Wilayah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, status Desa Cijambu berubah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Tanjungsari semenjak terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.