Tim penjaringan Perangkat Desa Situraja tahun 2026 menerima pendaftaran Calon Perangkat Desa Situraja untuk mengisi posisi Kepala Dusun I yang membawahi wilayah Rukun Warga (RW) 01, 02, 03 dan RW 04. Pendaftaran calon perangkat desa tersebut berlangsung mulai dari tanggal 3 hingga 13 Februari 2026, dengan lokasi pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan Perangkat Desa Situraja. Pendaftaran calon dibuka tiap hari kerja, dari hari Senin hingga hari Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Adapun persyaratan bagi calon yang mendaftarkan diri diantaranya:
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Usia antara 20 sampai dengan 40 tahun saat mendaftar
- Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Untuk kelengkapan administrasi yang perlu disediakan bagi calon yang mendaftarkan diri adalah:
- Fotokopi KTP dilegalisir
- Ijazah pendidikan tiap angkatan dilegalisir atau menunjukkan yang aslinya saat pendaftaran
- Surat Keterangan Sehat
- Akta Kelahiran
- SKCK dari Polres
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa
- Surat Pernyataan (formulir disediakan di Sekretariat Tim Penjaringan Perangkat Desa)
Dalam penjaringan & penyaringan Perangkat Desa Situraja tahun 2026 ini mengikuti tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan. Adapun tahapan yang sudah dilalui dan akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahapan Sosialisasi (RW 01: 30 Januari 2026, RW 02: 31 Januari 2026, RW 03: 1 Februari 2026, RW 04: 2 Februari 2026)
- Tahapan Pendaftaran 3 s.d. 13 Februari 2026
- Verifikasi Berkas 14 s.d. 15 Februari 2026
- Pengumuman calon yang lolos Verifikasi Berkas 16 Februari 2026
- Tes Tulis 19 Februari 2026
- Tes Komputer 19 Februari 2026
- Wawancara 20 Februari 2026
- Pidato 20 Februari 2026
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Sekretariat Tim Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa Situraja 2026.