Sebanyak lima orang pendaftar telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa dan diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kebonjati dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu. Kelima Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Kebonjati, dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga kelimanya berhak melaju ke dalam tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Kebonjati adalah Penetapan dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Kebonjati. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Kebonjati, sebagaimana diwartakan Sumedang Ekspres, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon yang Berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara transparan, tertib, dan demokratis. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dan menyaksikan jalannya kegiatan dari unsur Forkopimcam Kecamatan Sumedang Utara, Panitia Pilkades Desa Kebonjati, BPD Desa Kebonjati, Perangkat Desa Kebonjati dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Kelima Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Kebonjati. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, kelimanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Sebagaimana diwartakan Teropong Indonesia, hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Kebonjati dalam Pilkades Desa Kebonjati tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Jajang
- Nomor Urut 2 Edeng Sonjaya
- Nomor Urut 3 Soni Darmajatnika, S.Pd.
- Nomor Urut 4 Bangkit Nusantara
- Nomor Urut 5 Rita Rosita