Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cimanintin akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga tahun 2028 yang akan datang. Hal ini diambil setelah pada hasil tahapan sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2026, Panitia Pilkades Desa Cimanintin menyatakan tidak satupun Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi. Pada proses pemeriksaan dokumen, keempat Bakal Calon Kepala Desa Cimanintin tersebut tidak ada yang memenuhi ketentuan administrasi. Hasil dari verifikasi dan validasi Panitia Pilkades, ternyata belum ada yang melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Sebagaimana diketahui, ada empat Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades Desa Cimanintin tahun 2026. Keempat Bakal Calon Kepala Desa tersebut adalah Herawati, Idar Darsiti, Ade Tedi Setiadi, dan Herlan Wiarna.

Sebagaimana diwartakan Kabar Priangan, penundaan Pilkades Desa Cimanintin hingga 2028 diambil melalui pembahasan bersama sejumlah pihak. Pihak-pihak yang terlibat diantaranya Panitia Pilkades Desa Cimanintin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimanintin, Pemerintah Kecamatan Jatinunggal, serta Panitia Pilkades Kabupaten Sumedang.

Sebelumnya, ada tiga opsi yang dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan Pilkades di Desa Cimanintin tersebut. Ketiga pilihan tersebut yaitu menunda pelaksanaan hingga Pilkades Serentak 2028, menetapkan dua calon, atau membuka kembali Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Setelah melalui musyawarah, pilihan penundaan hingga 2028 akhirnya disepakati sebagai keputusan yang dinilai paling sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.