
Satu hari paska Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang digelar pada tanggal 10 Januari 2025 untuk mengesahkan hasil Pilkada Sumedang tahun 2024. Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar.
Sebagaimana diwartakan Kabar Sumedang, Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh oleh para Wakil Ketua beserta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sumedang, termasuk perwakilan dari eksekutif Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Menurut pantauannya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang tersebut diawali dengan penyerahan berkas Keputusan KPU Kabupaten Sumedang tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hasil Pilkada 2024, dari Ketua KPU Kabupaten Sumedang kepada Pimpinan Sidang DPRD Kabupaten Sumedang.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang selaku Pimpinan Rapat Paripurna mengumumkan penetapan Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan KPU Sumedang Nomor 7 Tahun 2025. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025, maka kami menetapkan saudara Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn sebagai calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024," kata Sidik Jafar.
Rapat Paripurna tidak berlangsung lama. Selesai rapat, pihak DPRD Kabupaten Sumedang akan menyerahkan dokumen-dokumen putusan KPU Kabupaten Sumedang tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai usulan untuk pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumedang terpilih.