
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan hasil dari Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumedang tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Pelaksanaannya diselenggarakan pada hari Kamis, 9 Januari 2024 yang lalu dengan menggunakan lokasi di Aula KPU Kabupaten Sumedang mulai pukul 09.00 WIB.
Penetapan hasil tersebut merupakan tahapan akhir dari proses panjang Pemilukada Kabupaten Sumedang tahun 2024. Setelah tidak terjadi sengketa hasil Pemilukada Sumedang tahun 2024 yang ditandai dengan keluarnya E-BPRK dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 3 Januari 2025 disusul dengan Surat KPU RI tertanggal 6 Januari 2025 yang berisi instruksi untuk melaksanakan pleno penetapan calon terpilih.
Rapat pleno terbuka tersebut, sebagaimana diwartakan Detik Jabar, turut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli, para pasangan calon (paslon) diantaranya paslon nomor urut 1 Eni Sumarni dan Ridwan Solichin, nomor urut 2 yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila, paslon nomor urut 3 Irwansyah Putra dan Mustikaningrat, serta paslon nomor urut 4 Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga.
Berkas penetapan hasil Pemilukada Sumedang 2024 dibubuhkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang dengan nomor 7 tahun 2025. Keputusan tersebut berisi tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. dan M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn. ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih Periode 2025 - 2030. Pada Pemilukada Sumedang 2024, pasangan ini memperoleh suara sah sebanyak 313.117 suara atau sebesar 49,49% dari total perolehan suara sah.