Sebanyak dua orang pendaftar telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cijambe yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu. Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui proses verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Cijambe, dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga keduanya berhak melaju ke dalam tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Cijambe adalah Penetapan dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Cijambe. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Cijambe, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Cijambe dan Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Cijambe. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara transparan, tertib, dan demokratis. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dan menyaksikan jalannya kegiatan dari unsur Forkopimcam Kecamatan Paseh, Panitia Pilkades Desa Cijambe, BPD Desa Cijambe, Perangkat Desa Cijambe dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Cijambe. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keduanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Cijambe dalam Pilkades Desa Cijambe tahun 2026, sebagaimana ditampilkan Story Instagram Pemerintah Desa Cijambe @desacijambe.official adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Takhyar S. Iskandar
- Nomor Urut 2 Drs. Cahya