Sebanyak empat orang pendaftar telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa dan diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cigentur dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu. Keempat Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui proses verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Cigentur, dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga ketiganya berhak melaju ke dalam tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Cigentur adalah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Kepala Desa Cigentur. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Cigentur, sebagaimana diinformasikan akun instagram Kantor Kecamatan Tanjungkerta @kecamatan_tanjungkerta, berupa Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian No Urut Calon Kepala Desa. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu di Aula Desa Cigentur.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan dengan damai, aman, tertib, dan bermartabat. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Tanjungkerta, Panitia Pilkades Desa Cigentur, BPD Desa Cigentur, Perangkat Desa Cigentur dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Keempat Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Cigentur. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keempatnya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Cigentur dalam Pilkades Desa Cigentur tahun 2026, sebagaimana diwartakan Sumedang Ekspres adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Tatang Suhendar
- Nomor Urut 2 Mamat Sutayat
- Nomor Urut 3 Ali Mulyadi
- Nomor Urut 4 Asep Saepudin