Sebanyak tiga orang pendaftar telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, dan diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Haurkuning yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu. Ketiga Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Haurkuning, dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga ketiganya berhak melaju ke dalam tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Haurkuning adalah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Kepala Desa Haurkuning. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Haurkuning, sebagaimana diinformasikan akun facebook Dessa Haurkuning, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Haurkuning. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu di Aula Desa Haurkuning.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara transparan, tertib, dan kondusif. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Paseh, Panitia Pilkades Desa Haurkuning, BPD Desa Haurkuning, Perangkat Desa Haurkuning dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Ketiga Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Haurkuning. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, ketiganya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Haurkuning dalam Pilkades Desa Haurkuning tahun 2026, sebagaimana diinformasikan akun facebook Dessa Haurkuning adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Mumuh
- Nomor Urut 2 Ai Yuyun Wahyuni
- Nomor Urut 3 Ahya